MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Emosi karena hutangnya tidak juga kunjung dibayar, seorang pedagang ikan tega membakar abang kandungnya sendiri, hingga membuat pelaku Muhammad Aidil (40), warga Pasar Baru, Tanjungbalai diringkus di sebuah rumah di jalan D.I Panjaitan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai pada senin (26/8/2019) sekira pukul 10.00 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai kepada wartawan mengatakan kejadian bermula Pada Minggu ( 25 / 8/2019) sekira pukul 20.45 Wib.
"Saat itu pelaku sedang berada warung tuak di daerah Pasiran Kota Tanjung Balai, dan menelepon Korban ( Mustafa Kamaluddin) yang merupakan abang kandungnya, dengan maksud untuk meminta hutang pembelian udang Swallow, yang belum dilunasi oleh korban," ujar AKBP Irfan Rifai.
"Nah korban pun kemudian menyuruh tersangka untuk datang ke kiosnya, saat itu tersangka menduga bahwa korban akan melunasi hutangnya," tambahnya.
Selain menelepon Korban, tersangka juga menelpon saksi (Jamaluddin / abang kandung tersangka juga) hal ini bertujuan agar abangnya itu menjadi saksi dan meminta nya untuk datang ke kios korban, agar korban mau membayar hutangnya.
Setelah bertemu dengan korban, pelaku pun langsung menagih hutangnya, namun hal ini berujung keributan karena Korban malah mempermasalahkan hutang tersangka sebelumnya yang ada pada korban.
Berselang lima menit cekcok mulut tersebut kemudian datanglah Jamaluddin, nah dengan datangnya Jamaluddin. Pelaku berharap dapat menasehati korban agar korban mau membayar hutangnya.
Ternyata perkiraan pelaku meleset dan Jamaluddin terkesan membela korban dan karena merasa emosi pelaku lantas mengambil kemasan aqua ukuran sedang berisi minyak pertalite dari kantung depan scooter matic miliknya dan menyiramkan minyak pertalite tersebut ketubuh korban kemudian membakarnya dan pelaku pun pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatannya bahwa untuk minyak pertalite itu dibelinya saat perjalanan menuju ke kios Korban.
Pelaku juga mengatakan bahwa
awalnya dia berniat mau mengisi minyak sepeda motor, namun saat mau membeli minyak, terbersit niatnya untuk menakut-nakuti Korban dengan cara mengancam akan membakar kios (kedai) ikannya bilamana korban tidak jadi membayar hutangnya.
"Maka dari itu ianya tidak mengisi langsung minyak pertalite ke sepeda motor, melainkan membelinya berikut dengan kemasannya lalu membawanya menemui korban dan saat bertemu itulah membakar korban yang mengakibatkan luka bakar ditubuh korban sekitar 15 persen dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut AKBP Irfan Rifai mengatakan tersangka ini dengan sengaja melakukan pembakaran yang mengakibatkan bahaya maut kepada orang lain atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-2e KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan terhitung mulai
selasa 27 Agustus 2019 tersangka di tahan di RTP Polres Tanjungbalai. (G4N1)