Warga Turirejo Pertanyakan Status Makam Sentong Yang Diduga Dijualbelikan


MenaraToday.com - Malang :

Sejumlah warga Turirejo, Lawang menduga Juru Kunci Sentong Lama melakukan jual beli lahan pemakaman di Sentong Lama, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Juru kunci yang juga menjabat Kepala Desa saat itu diduga memanfaatkan jabatannya terkait pelepasan hak atas tanah makam.

Saat ini warga menanyakan kasus ini ke DPRD Kabupaten Malang, apa kewenangan Juru Kunci melakukan transaksi atas lahan makam di Sentong Lama. Selain itu apa ada peran yang bersangkutan sebagai Kepala Desa.

"Info sementara yang kami terima, ijin pemakaman baru terakhir di tahun 2016. Jadi sudah hampir 3 tahun ini pemakaman yang dilakukan tidak berijin. Kalaupun penghuni makam baru itu sudah membayar banyak, diduga ada penggelapan dana ijin makam yang disetor ahli waris" kata Mega Ratna, Rabu (7/8/2019).

Lebih lanjutnya, warga Desa Turirejo juga mempertanyakan kejelasan pengelolaan lahan Makam Tionghoa Sentong Lama, Lawang, Kabupaten Malang.

Bahkan saat ini warga mengira Makam Sentong Lama itu adalah warisan keluarga Juru Kunci.

"Ini yang harus diluruskan, semenjak ada jual beli makam itu warga mengira Pak Wanto dapat warisan. Kekayaannya melonjak, beli mobil banyak dan renovasi rumah" ujar warga yang tidak mau disebut namanya. 

"Padahal rumah yang ditempati itu konon bukan miliknya, tanah dan bangunan itu dulu yang membangun Pak Akie Wiyono, bahkan sampai saat ini AJB tanah itu masih atas nama Pak Akie Wiyono" tambahnya. 

Saat ditemui, perwakilan warga menanyakan transparasi dana yang diperoleh dari transaksi seputar pemakaman di Sentong Lama.

"Karena Juru Kunci saat itu juga menjabat Kepala Desa, maka selaku warga kami menanyakan apakah ada potensi Pendapatan Asli Desa dalam transaksi itu, mengingat transaksi itu katanya melibatkan notaris. Jadi ada kemungkinan, peralihan hak tanah atau sewa menyewa" 

"Dari hasil jual beli puluhan lahan makam itu, ditengarai oknum Juru Kunci meraup keuntungan milyaran rupiah. Dananya kemana?" imbuhnya dengan raut muka penuh tanda tanya.

Terakhir warga menanyakan, status makam Sentong Lama dan Pengurusnya.
Sesuai Perda Kab. Malang no. 5 tahun 2003 Tentang Pelayanan Pemakaman Jenazah, Pengelola makam harus mempunyai izin langsung dari Bupati.

"Kalaupun ada, itupun kewenangannya tidak serta merta bisa bebas bertransaksi." tandasnya.

Kami berharap, masalah ini secepatnya selesai. Kalaupun dugaan kami, kami sangat bersyukur karena 6 tahun ke depan kami dipimpin oleh Kepala Desa yang bersih, transparan dan amanah.

"Kebetulan beliau terpilih kembali menjadi Kepala Desa." ungkap warga mengakhiri pembicaraan. (Yasin/Tim)
Lebih baru Lebih lama