MenaraToday.Com – Malang :
Kepolisian Resor Malang
berhasil meringkus Surasmas (35) warga Desa Kidal Kecamatan Tumpang, Kabupaten
Malang yang merupakan seorang buronan yang kabur selama 9 bulan di Terminal
Arjosari Kota Malang
Kapolres Malang AKBP Yade
Setiawan Ujung melalui Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djuriyah, Sabtu
(28/9/2019) menyebutkan bahwa saat diringkus tersangka kasus pencurian dan
kekerasan di wilayah hukum Polsek Jabung ini tidak melakukan perlawanan dan
mengakui perbuatannya
“Benar, kita telah
meringkus buronan yang kabur selama 9 bulan, tersangka kita ringkus pada Jumat
(27/9/2019) sekira pukul 12.30 Wib di terminal Arjosari Kota Malang dan
selanjutnya tersangka kita bawa ke Mapolrsek Jabung guna proses penyelidikan
lebih lanjuit” ujar Ainun
Ainun juga menyebutkan
bahwa tersangka merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam
menjalankan aksi Surasman dengan ditemani dengan rekannya, menggondol tas milik
Atiasih dengan cara mengancam korban dengan clurit. Dalam aksi ini tersangka
berhasil menggondol barang-barang berharga milik korban yakni berupa kalung
emas seberat 2,9 gram, gelang emas 6 gram, 2 cincin emas, 2,5 gram dan dua unit
handphone, dengan kerugiahn sekitar Rp. 5 juta
“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita berhasil meringkus tersangka Supardi alias Sumedon dan
saat ini tengah menjalani hukuman di lapas, sementara Surasmas sejak kejadian
melarikan diri dan berhasil kita ringkus pada Jumat (27/9/2019) dan saat ini
masih menjalani pemeriksaan secara intensif" ujarnya (Yasin/Sofyan)
