9 Bulan Jadi Buronan, Pelaku Curat Di Ciduk Polisi Di Terminal Arjosari




MenaraToday.Com – Malang :

Kepolisian Resor Malang berhasil meringkus Surasmas (35) warga Desa Kidal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang yang merupakan seorang buronan yang kabur selama 9 bulan di Terminal Arjosari Kota Malang

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung melalui Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djuriyah, Sabtu (28/9/2019) menyebutkan bahwa saat diringkus tersangka kasus pencurian dan kekerasan di wilayah hukum Polsek Jabung ini tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya

“Benar, kita telah meringkus buronan yang kabur selama 9 bulan, tersangka kita ringkus pada Jumat (27/9/2019) sekira pukul 12.30 Wib di terminal Arjosari Kota Malang dan selanjutnya tersangka kita bawa ke Mapolrsek Jabung guna proses penyelidikan lebih lanjuit” ujar Ainun

Ainun juga menyebutkan bahwa tersangka merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam menjalankan aksi Surasman dengan ditemani dengan rekannya, menggondol tas milik Atiasih dengan cara mengancam korban dengan clurit. Dalam aksi ini tersangka berhasil menggondol barang-barang berharga milik korban yakni berupa kalung emas seberat 2,9 gram, gelang emas 6 gram, 2 cincin emas, 2,5 gram dan dua unit handphone, dengan kerugiahn sekitar Rp. 5 juta
“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita berhasil  meringkus tersangka Supardi alias Sumedon dan saat ini tengah menjalani hukuman di lapas, sementara Surasmas sejak kejadian melarikan diri dan berhasil kita ringkus pada Jumat (27/9/2019) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif" ujarnya (Yasin/Sofyan)
Lebih baru Lebih lama