Polda Banten Musahkan 82 Kg Ganja Yang Disembunyikan Di Septic Tank



MenaraToday.Com – Banten :
Kepolisian Daerah Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 82 Kg dari 4 orang tersangka masing-masing berinisial AK (24), JU (48) FS (25) dan RF (23) yang menyembunyikan ganja tersebut di dalam septic tank di Kampung Padurung Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (9/9/2019) yang lalu.
Kapolda Banteng Kombes Pol Tomsi Tohir menyebutkan barang ganja tersebut diperoleh para tersangka dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Serang dan sekitarnya.
“Seluruh barang bukti kita musnahkan dengan cara dibakar” ujar Kapolda Banten setelah pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Mapolda Banten Jalan Syech Nawani Albantani, Kota Serang dengan disaksikan langsung oleh pihak Pengadilan Tinggi Banten, Danrem 064, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat serta para tersangka. (Ags)

Lebih baru Lebih lama