MenaraToday.Com – Banten :
Kepolisian Daerah Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis
ganja seberat 82 Kg dari 4 orang tersangka masing-masing berinisial AK (24), JU
(48) FS (25) dan RF (23) yang menyembunyikan ganja tersebut di dalam septic
tank di Kampung Padurung Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten
Serang, Provinsi Banten (9/9/2019) yang lalu.
Kapolda Banteng Kombes Pol Tomsi Tohir menyebutkan barang ganja
tersebut diperoleh para tersangka dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah
Serang dan sekitarnya.
“Seluruh barang bukti kita musnahkan dengan cara dibakar” ujar
Kapolda Banten setelah pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Mapolda
Banten Jalan Syech Nawani Albantani, Kota Serang dengan disaksikan langsung
oleh pihak Pengadilan Tinggi Banten, Danrem 064, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan
Tokoh Masyarakat serta para tersangka. (Ags)
