Belum Sempat Nikmati Shabu, Dua Wanita Ini Keburu Diciduk Polisi


MenaraToday.Com - Tapsel :

Sat Resnarkoba Polres Tapsel kembali mengamankan 2 orang wanita atas dugaan  penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, Di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin (30/9/2019) sekira pukul 05.00 Wib 


Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib. S.IK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar SH saat dihubungi Menaratoday.com melalui pesan watsappnya
  

"Ia benar kita telah mengamankan EZ boru Hasibuan (29) Warga Simpang Purba Desa Gunungtua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara dan MNS (30)  Warga Jln. Sujono Gg. Jateng No. 9 Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti  1  bungkus plastik warna putih yang diduga berisikan shabu seberat 1,44 gram,1 buah bong yang terbuat dari botol fanta yang tersambung dengan kaca pirek,  1 buah mancis warna kuning yang tersambung jarum,1 unit handphone merk oppo warna hitam,"terang kasat


Menurut kasat, kronologi penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan tentang adanya dua orang wanita hendak melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu 

"Setelah kita menerima info tersebut,personil langsung turun melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut dan sesampainya di lokasi yang dimaksud personil melihat dua orang perempuan sedang berada didalam rumah milik masyarakat setempat dan pada saat dilakukan penangkapan, personil berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutup kasat (ucok siregar) 
Lebih baru Lebih lama