MenaraToday.Com – Mesuji :
UU
Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis: “Setiap orang yang secara melawan hukum
dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000
(Lima ratus juta rupiah).”
Meskipun
No 40 tahun 1999 tentang Pers ada ancaman Pidana dan denda yang cukup maksimal
namun hal itu tidak membuat gentar Oknum Kepala Desa Kebun Dalam Kecamatan Way
Serdang Kabupaten Mesuji untuk menghalangi tugas wartawan konfirmasi terkait
pengelolaan Dana Desa.
Peristiwa
ini terjadi pada Buhari Wartawan media online Kabar Rakyat dan Zazuli Zilado
wartawan majalah Perisisi Hukum yang sedang konfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way
Serdang kabupaten Mesuji
Kedua
wartawan tersebut mengaku saat sedang konfirmasi dengan Joko yang merupakan
Kepala Desa Gedung Boga, terkait pengelolaan Dana Desa, tiba-tiba datang sekitar
delapan orang yang menggunakan kendaraan roda empat, dan setelah diketahui
ternyata delapan orang tersebut adalah Kepala Desa sekecamatan Way
Serdang.cetusnya.
Kejadian
ini berawal saat saya dan rekan saya Zazuli zilado sedang konfirmasi dengan Pak
Joko Kepala Desa Gedung Boga, terkait pengelolaan Dana Desa, tiba-tiba datang
sekitar delapan orang yang ternyata adalah Kepala Desa sekecamatan Way Serdang,
salah satu nya Kepala Desa yang merupakan Kepala Desa Kebun Dalem langsung
mengintrogasi kami dan melarang kami untuk konfirmasi terkait Dana Desa,
katanya, kalau mau konfirmasi terkait Dana Desa, kami disuruh ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD Mesuji),”
tutur Buhari.
Kepala
Desa Kebun Dalem tersebut juga mengatakan akan selalu mengumpulkan seluruh
Kepala Desa sekecamatan Way Serdang jika ada wartawan yang ingin konfirmasi
terkait Dana Desa di Kecamatan Way Serdang, karena mereka sudah lelah dengan
yang namanya wartawan ungkapan Kepala Desa Kebun Dalam tersebut juga terekam
dalam rekaman suara,” ucap Buhari.
Kejadian
ini menjadi pertanyaan besar buat kami selaku Jurnalis, yang bertugas khususnya
di kabupaten mesuji, kalau pengelolaan Dana Desa mereka benar kenapa para
Kepala Desa mesti resah dan bingung, dengan kehadiran wartawan dan pemberitaan
media, apa lagi kami datang dengan sopan dan bertanya juga dengan santun tapi
kok kami diperlakukan seperti ini dan saya berharap, kepada penegak hukum, hal
semacam ini tidak terulang lagi, dan jika ini terulang kembali kami selaku awak
media akan laporkan masalah ini ke polres mesuji kami tidak segan-segan akan
melaporkan ke pihak yang berwajib,” tandasnya. (Hel-reza)