Di Konfirmasi, Wartawan Dapatkan Intimidasi Dari Para Kades




MenaraToday.Com – Mesuji :  

UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).”
Meskipun No 40 tahun 1999 tentang Pers ada ancaman Pidana dan denda yang cukup maksimal namun hal itu tidak membuat gentar Oknum Kepala Desa Kebun Dalam Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji untuk menghalangi tugas wartawan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa.

Peristiwa ini terjadi pada Buhari Wartawan media online Kabar Rakyat dan Zazuli Zilado wartawan majalah Perisisi Hukum yang sedang konfirmasi terkait pengelolaan  Dana Desa di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang kabupaten Mesuji

Kedua wartawan tersebut mengaku saat sedang konfirmasi dengan Joko yang merupakan Kepala Desa Gedung Boga, terkait pengelolaan Dana Desa, tiba-tiba datang sekitar delapan orang yang menggunakan kendaraan roda empat, dan setelah diketahui ternyata delapan orang tersebut adalah Kepala Desa sekecamatan Way Serdang.cetusnya.

Kejadian ini berawal saat saya dan rekan saya Zazuli zilado sedang konfirmasi dengan Pak Joko Kepala Desa Gedung Boga, terkait pengelolaan Dana Desa, tiba-tiba datang sekitar delapan orang yang ternyata adalah Kepala Desa sekecamatan Way Serdang, salah satu nya Kepala Desa yang merupakan Kepala Desa Kebun Dalem langsung mengintrogasi kami dan melarang kami untuk konfirmasi terkait Dana Desa, katanya, kalau mau konfirmasi terkait Dana Desa, kami disuruh ke  Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD Mesuji),” tutur Buhari.

Kepala Desa Kebun Dalem tersebut juga mengatakan akan selalu mengumpulkan seluruh Kepala Desa sekecamatan Way Serdang jika ada wartawan yang ingin konfirmasi terkait Dana Desa di Kecamatan Way Serdang, karena mereka sudah lelah dengan yang namanya wartawan ungkapan Kepala Desa Kebun Dalam tersebut juga terekam dalam rekaman suara,” ucap Buhari.

Kejadian ini menjadi pertanyaan besar buat kami selaku Jurnalis, yang bertugas khususnya di kabupaten mesuji, kalau pengelolaan Dana Desa mereka benar kenapa para Kepala Desa mesti resah dan bingung, dengan kehadiran wartawan dan pemberitaan media, apa lagi kami datang dengan sopan dan bertanya juga dengan santun tapi kok kami diperlakukan seperti ini dan saya berharap, kepada penegak hukum, hal semacam ini tidak terulang lagi, dan jika ini terulang kembali kami selaku awak media akan laporkan masalah ini ke polres mesuji kami tidak segan-segan akan melaporkan ke pihak yang berwajib,” tandasnya. (Hel-reza)

Lebih baru Lebih lama