MenaraToday.Com - Malang :
Lagi-lagi permasalahan parkir menjadi sorotan di Kota Malang. Permasalahan itu kembali muncul setelah maraknya jukir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
Padahal, pengguna jasa parkir wajib berhak mendapatkan karcis untuk mengantisipasi kehilangan. Sebab tanpa karcis parkir, ketika ada kehilangan maka tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab.
Hal itu dikuatkan dari berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, bahwa “Setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang”.
"Masih banyak karcis parkir yang diputar hingga digunakan lagi sampai rusak. Pemicunya karena pihak Dishub menarik 100% biaya karcis. Sedangkan gaji jukir tidak ada. Hal itulah yang membuat jukir sengaja tak memberikan karcis," ujar seorang pengguna jasa parkir kepada MenaraToday.Com.
Ia menyebut, untuk menyiasati demi mendapat hasil, jukir diduga sengaja tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir. Sebab Dishub juga tidak memikirkan hak jukir dan beban jukir saat di lapangan.
Padahal ironisnya, memungut uang parkir tanpa karcis dapat dikatakan menyalahi Perda (Peraturan Daerah) dan instruksi MA, fatalnya lagi dianggap “Pungli” premanisme karena memungut tanpa bukti.
"Sebenarnya, potensi parkir di Kota Malang cukup besar. Namun, pengelolaan yang belum maksimal hingga membuat oknum-oknum jukir nakal yang kerap memanfaatkan hal tersebut untuk mengambil keuntungan sendiri," tambahnya.
Selain itu, jukir selaku pekerja tidak bisa menarik upah kerjanya yang udah di sepakati oleh pihak dishub kota malang dengan ikut pengeluaran karcis yang di gunakan dengan prensentase 70% jukir 30% ke Dishub Kota Malang.
"Karcis parkir sekarang harus disetor semua ke Dishub, sesuai karcis yang diberikan oleh pihak Dishub. Sehingga jukir tidak bisa menerima hak uang sebagai upah dengan menggunakn karcis parkir,” ujar jukir dikawasan Malang Kota.
"Pada akhirnya masyarakat selaku pengguna jasa parkir dirugikan, seharusnya Dishub selaku pengelola tunggal perparkiran di Kota Malang juga harus memikirkan solusinya, agar tidak ada pihak yang dirugikan, bukan hanya cuman menerima setoran saja,” keluhnya.
Lebih lanjut menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Malang sebagai pengelola tunggal perparkiran Kota Malang harus memperhatikan hal-hal terkait parkir mulai dari keamanan, kenyamanan pengguna dan (identitas parkir) seperti seragam parkir, Kartu Tanda Anggota, kelengkapan parkir dan paling utama “Karcis Parkir” yang merupakan pegangan bagi juru parkir.
"Diharapkan Dishub memberlakukan pengawasan rutin terhadap para juru parkir yang tidak memberikan “Karcis Parkir” pada setiap pengguna jasa parkir agar tidak terjadi kehilangan. Tidak hanya memungut setoran akan tetapi ikut bertanggung jawab atas jukir dan pelayanan pada masyarakat termasuk membantu jukir dalam hal kehilangan kendaraan yang diparkir," harap seorang jukir sembari menata motor milik pengguna jasa parkir. (Yasin)