Terkait Fenomena Langit Jambi Memerah, Ini Penjelasan Dari BMKG



MenaraToday.Com – Jambi :
Langit merah yang terjadi di Muaro Jambi, Provinsi Jambi, hari ini diakibatkan adanya fenomena hamburan mie atau mie scattering.

Hal ini disebutkan oleh Badan Meteoroligi dan Geofisika (BMKG)  seperti dilansir dari akun resmi Instagram BMKG di @infoBMKG, Minggu (22/9/2019).
“ Secara teori fisika atmosfer pada panjang gelombang sinar tampak langit berwarna merah dikarenakan adanya hamburan sinar matahari oleh partikel yang mengapung di udara berukuran kecil yang disebut aerosol. Hamburan aerosol tersebut memiliki diameter  sama dengan panjang gelombang dari sinar sehingga tampak matahari yang berukuran 0,7 mikrometer yang menyebabkan langit di Muaro Jambi terlihat merah” tulis BMKG diakun Instagramnya.
BMKG juga menyebutkan bahwa berdasarkan data, konsentrasi debu partikulat polutan berukiuran lebih kecil dari 10 mikrometer di sekitar Jambi, Palembang dan Pekanbaru, namun hanya langit di Muaro Jambi yang berwarna merah yang menandakan polutannya dominan berukuran 0,7 mikrometer atau lebih dengan konsentrasi sangat tinggi. Selain konsentrasi tinggi sebaran partikel juga sangat luas untuk dapat membuat langit berwarna merah.
Terpisah berdasarkan laporan dari Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terdapat 56 titik panas terdeteksi citra satelit Terra Aqua (yang dianalisa oleh NASA) di Muaro Jambi, dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen.
Sedangkan hasil analisis Lapan dari citera satelit Terra Aqua diketahui terdapat 75 titik panas di Muaro Jambi, dengan tingkat kepercayaan antara 30 sampai lebih kecil sama dengan 79 persen.
Sementara Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles Brotestes Panjaitan, satu provinsi yang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana akibat Kebakaran Hutan dan Lahan yakni Kalimantan Tengah, pada 17-30 September 2019. Sedangkan enam Provinsi lainnya, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan menetapkan status Kedaruratan Bencana Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ada di antaranya berakhir pada 20 Oktober dan 31 Oktober 2019 (Rls/Inst)


Lebih baru Lebih lama