MenaraToday.Com - Cianjur :
Asep Mukhlis (33), warga Kampung Cisampih RT. 014/004, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Cianjur diciduk Polisi atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Kamis (5/9/2019), sekira pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut, berawal dari laporan warga yang mencurigai terlapor, memiliki dan sering menyalah gunakan narkotika jenis ganja.
Melalui Paur Humas Polres Cianjur, IPDA Budi Setiayuda, Kepolisian Wilayah Hukum Polres Cianjur melaporkan, pada awalnya pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor bernama Asep Mukhlis memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja.
"Atas info tersebutlah, petugas kepolisian melakukan penyelidikan ke TKP, kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, dan ditemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan dua bungkus kertas warna cokelat, berisi narkotika jenis ganja di dalam lemari baju," ujarnya.
Lanjut IPDA Budi S, atas kejadian itu, tersangka serta barang buktinya dibawa ke Mapolres Cianjur, yang kemudian diserahkan ke pihak penyidik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan, dua bungkus kertas warna cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat seluruhnya seberat 87.02 gram dan satu buah plastik bening. Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pengembangan dari mana asal mula BB dan jaringannya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SN).