Transaksi Sabu, Pria Ini Nginap Di Mapolsek TPTM


MenaraToday.Com - Rohil :

Personil Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Polres Rokan Hilir menciduk Endang Wijaya alias Endang (42) Warga Jalan Paduka Diraja Rt 01 Rw 01 Desa Mesah Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan Kab. Rokan Hilir terkait kasus kepemilikan narkotika sabu-sabu tak jauh dari kediamannya

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat  Narkoba AKP Herman Pelani didampingi Kapolsek Tanah Putih Tanjung Merawan Iptu Abu Bakar menyebutkan Endang Wijaya ditangkap karena menggunakan sekaligus mengedarkan sabu

"Pelaku kita ringkus berkat informasi yang diperoleh petugas pada Jumat (30/8/2019) sekira pukul 18.00 Wib, dimana disebutkan tersangka sering mengedagarkan narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat. Berbekal informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang di informasikan warga. Setiba di lokasi petugas melihat tersangka sedang bertransaksi narkoba dengan konsumennya" ujar A Bakar.

Lebih lanjut A Bakar menyebutkan tak ingin buruannya kabur, petugas langsung membekuk tersangka dan menggeledah tersangka dan petugas menemukan barang bukti dari saku celana tersangka berupa 1 buah dompet kecil warna kuning kemerah merahan berisi 11 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya berupa  1 buah dompet kecil warna kuning kemerah merahan, 11 bungkus plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor : 2,67 gram , 1 Unit Handphone merk Nokia Type 150 warna Putih dan 1 buah mancis warna bening dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses selanjutnya. (Suwarno)
Lebih baru Lebih lama