MenaraToday.Com - Humbahas :
Polres Humbahas amankan tiga orang sindikat penipuan SMS ( pesan singkat). Modusnya melalui telepon seluler (HP) dan mengaku sebagai aparat kepolisian.
Diketahui LAS (24 Tahun) alias Roni Banjarnahor alias Asiong merupakan aktornya dan sudah mempunyai jaringan mulai dari Medan, Pekanbaru, hingga Palembang.
Setelah menetapkan pelaku utamanya adalah LAS. Dari pendalaman yang dilakukan Polres untuk mensukseskan aksinya ternyata selama ini LAS dibantu oleh dua rekanya dari luar lapas , DS (24 Tahun) tinggal di Kecamatan Siborongborong dan JMP (24 Tahun) merupakan warga Doloksanggul. Tugas keduanya sebagai pengambil uang dari ATM setelah di ditransfer dan mereka setor sebagai bagian LAS ke Rumah Tahanan (Rutan) Doloksanggul.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP. Muhammad R Dayan.SH.MH dalam keteranganya menjelaskan, Dari investigasi yang di lakukan Polres Humbang Hasundutan awalnya setelah menindak lanjuti salah satu laporan korban yakni, Bangun P Panggabean (korban-red) warga Doloksanggul.
Korbanya saat ini sebenarnya sudah ada sampai 15 orang lebih. Modus yang dipakai pelaku, mengaku sebagai anggota Polri atas nama Roni Banjarnahor.
Dari pendalaman laporan ini tanggal 15 September 2019 pelapor mendapat telepon yang mengaku bernama Roni Banjarnahor murid dari korban sewaktu SMA dan mengaku kalau nomor HP nya yang lama sudah tidak aktif lagi, ke esokan harinya tersangka LAS kemudian menawarkan kerja sama bagi hasil atas penjualan barang elektronika dadi Kantor Bea Cukai yang mana kantor tersebut akan melelang barang-barang elektronik yang telah disita sebelumnya.
Selain itu pelaku juga bekerja di Gudang Bea Cukai dan mempunyai teman yang mau menerrima barang tersebut bernama Asiong dengan harga lebih tinggi dari pembelian yang akan dilakukan ke kantor Bea Cukai langsung. Dan kemudian Asiong menghubungi korban untuk mengirim sejumlah uang dengan modus bahwa panjar pembelian barang yang diterima dari Asiong belum terpenuhi, maka pelaku meminta kepada korban supaya barang-barang yang dipesan oleh Asiong dapat dikeluarkan dari gudang Kantor Bea Cukai.
Kemudian setelah uang yang di transfer kerekening yang diterima tersebut pelaku menghubungi DS dan JMS untuk mengambil uang melalui ATM yang sebelumnya diberikan oleh DS. Kemudian uangnya disuruh untuk dikirim kembali ke rekening yang dihunjuk dan sebaian lagi diberikan kepada DS dan JMS" Jelasnya, Kamis 26/9.
Dan pada hari Sabtu 21 September 2019 sekitar Pukul 15.29 Wib di ATM BANK BRI Jalan Merdeka Kecamatan Doloksanggul kita langsung mengamankan kedua tersangka yakni DS dan JMP dan baru setelah itulah penelusuran berlanjut ternyata pelaku utama dalam penipuan ini adalah LAS yang ternyata statusnya seorang warga binaan di Rutan Doloksanggul
Dari tangan pelaku, Polres Humbang Hasundutan mengamankan alat bukti antara lain, 6 buah ATM, Uang tunai Rp 4.000.000, 2 Unit Handphone (HP) , dan 1 Unit Sepeda Motor.
"Kita masih mendalami kasus ini, dan penelusuran kami sementara masih ada uang ratusan juta rupiah dalam ATM pelaku yang akan segera kita sita. Dari kejadian ini kami berharap masyarakat Humbang Hasundutan khusunya agar berhati-hati, bila ada sesuatu hal yang menurut anda mencurigakan segera laporkan ke Polres Humbang Hasundutan" sambungnya.
Atas kejadian ini, LAS alias Roni Banjarnahor alias Asiong dikenakan pasal 378 KUHPidana dan kedua rekannya DS dan JMP dikenakan pasal 378 yo pasal 56 subs 480 dan KUH.Pidana. (B. Nababan)