Satresnarkoba Polres Tapsel Gulung Kurir Shabu Antar Provinsi




MenaraToday.Com - Palas :

Jajaran Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan seorang Kurir Narkoba jenis shabu antar provinsi, saat akan bertransaksi di Jalan Lintas Sibuhuan-Sosa Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) tepatnya didepan Hotel Al-Marwah, Rabu (25/9/2019) sekitar pukul 03.00 Wib.



Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, S.IK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar SH saat dihubungi menaratoday.com melalui pesan watsappnya.Kamis (26/9/2019)

"Benar kita telah mengamankan AP Alias Anggi (22) Warga Dusun Damai II, Desa Pematang Tebi, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik assoy warna putih yang didalamnya berisi 1 plastik assoy warna hitam dan didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan 1 bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan shabu seberat 37,58 Gram. 1 bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan shabu seberat 1,12 Gram.1 unit mobil merk Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 1196 MJ,"ujar Kasat

Menurut Kasat Kronologi penangkapan tersangka berhasil atas informasi masyarakat yang diterima pihak nya tentang adanya seorang pria yang akan melakukan transaksi narkotika di tempat tersebut

"Setelah kita menerima info tersebut kemudian personil langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan tentang kebenarannya dan sesampainya dilokasi yang dimaksud, Personil  melihat 3 orang laki-laki yang turun dari mobil dengan gerak gerik mencurigakan, melihat hal tersebut personil langsung mengamankan ketiga laki-laki tersebut yang mengaku bernama AP Alias Anggi, RTL dan RI kemudian personil melakukan pemeriksaan, dimana berdasarkan keterangan tersangka AP ianya mengakui ada membawa narkotika jenis shabu dari Propinsi Riau yang disimpan didekat Masjid. Selanjutnya personil membawa tersangka AP ketempat yang dimaksud untuk menunjukkan keberadaan barang bukti shabu tersebut,"terang Kasat

Lebih lanjut menurut Kasat, sesuai pengakuan tersangka AP ianya mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang wanita (DPO) yang mana wanita tersebut menyuruh tersangka AP untuk membawa shabu ke daerah Sibuhuan, kemudian tersangka mengajak temannya RTL dan RI untuk pergi bersama-sama ke daerah Sibuhuan dengan merental mobil terlebih dahulu dan tersangka AP juga mengakui bahwa ianya tidak ada memberitahukan kepada RTL dan RI tujuan mereka pergi ke Sibuhuan untuk mengantarkan Shabu, Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut, "tutupnya (ucok siregar) 
Lebih baru Lebih lama