MenaraToday.Com - Palas :
Jajaran Satresnarkoba
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan seorang Kurir Narkoba
jenis shabu antar provinsi, saat akan bertransaksi di Jalan Lintas
Sibuhuan-Sosa Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun,
Kabupaten Padang Lawas (Palas) tepatnya didepan Hotel Al-Marwah, Rabu
(25/9/2019) sekitar pukul 03.00 Wib.
Hal itu dibenarkan oleh
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, S.IK.MH melalui Kasat Narkoba Polres
Tapsel AKP Zulfikar SH saat dihubungi menaratoday.com melalui pesan
watsappnya.Kamis (26/9/2019)
"Benar kita telah
mengamankan AP Alias Anggi (22) Warga Dusun Damai II, Desa Pematang Tebi,
Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau bersama tersangka
turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik assoy warna putih yang
didalamnya berisi 1 plastik assoy warna hitam dan didalamnya berisikan 1
bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan 1 bungkus plastik klip besar
yang diduga berisikan shabu seberat 37,58 Gram. 1 bungkus plastik klip besar
yang diduga berisikan shabu seberat 1,12 Gram.1 unit mobil merk Suzuki Ertiga
warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 1196 MJ,"ujar Kasat
Menurut Kasat Kronologi
penangkapan tersangka berhasil atas informasi masyarakat yang diterima pihak
nya tentang adanya seorang pria yang akan melakukan transaksi narkotika di
tempat tersebut
"Setelah kita
menerima info tersebut kemudian personil langsung berangkat untuk melakukan
penyelidikan tentang kebenarannya dan sesampainya dilokasi yang dimaksud,
Personil melihat 3 orang laki-laki yang turun dari mobil dengan gerak
gerik mencurigakan, melihat hal tersebut personil langsung mengamankan ketiga
laki-laki tersebut yang mengaku bernama AP Alias Anggi, RTL dan RI kemudian
personil melakukan pemeriksaan, dimana berdasarkan keterangan tersangka AP
ianya mengakui ada membawa narkotika jenis shabu dari Propinsi Riau yang
disimpan didekat Masjid. Selanjutnya personil membawa tersangka AP ketempat
yang dimaksud untuk menunjukkan keberadaan barang bukti shabu
tersebut,"terang Kasat
Lebih lanjut menurut
Kasat, sesuai pengakuan tersangka AP ianya mendapatkan barang bukti tersebut
dari seorang wanita (DPO) yang mana wanita tersebut menyuruh tersangka AP untuk
membawa shabu ke daerah Sibuhuan, kemudian tersangka mengajak temannya RTL dan
RI untuk pergi bersama-sama ke daerah Sibuhuan dengan merental mobil terlebih
dahulu dan tersangka AP juga mengakui bahwa ianya tidak ada memberitahukan
kepada RTL dan RI tujuan mereka pergi ke Sibuhuan untuk mengantarkan Shabu,
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Tapsel guna
proses hukum lebih lanjut, "tutupnya (ucok siregar)

