MenaraToday.com. Dharmasraya :
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengamankan Balia Ibnu Mulkan aliae Bali (23), warga Jorong Tuo Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat,
Bali diringkus setelah satu tahun dinyatakan DPO atas kasus pencurian sepeda motor sesuai dengan Laporan polisi nomor : LP , / 35/K/IV/ 2018 / Polsek Pulau Punjung, tanggal 12 April 2018.
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir. S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto. SH, didampingi Kanit Reskrim Pulau Punjung Ipda Welly Wahyudi. SH, membenarkan bahwa jajaran Reskrim dibawah pimpinannya telah mengamankan salah seorang diduga pelaku pencurian sepeda motor (Ranmor) merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas menindak lanjuti operasi Jaran Singgalang 2019 Kamis (5/9/2019) kemarin.
"Tersangka diamankan Jajaran Reskrim Dharmasraya di pasar bawah Pakan Baru Provinsi Riau. Tersangka merupakan DPO dalam perkara tindak pidana curanmor yang di lakukan tersangka bersama dengan teman seprofesinya atas nama Redo Arlan alias Redo, saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas III B Dharmasraya.
Sementara ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Pulau Punjung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Syaiful Hanif)