Tulis Ujaran Kebencian Terhadap Polisi, 2 Pemuda Ini Terancam UU ITE




MenaraToday.Com – Asahan :

Dua pria masing-masing Elfian Erlangga (18) warga Air Joman dan Muhammad Azhar (18) warga Teluk Nibung Tanjungbalai diamankan Polres Asahan saat demonstrasi di depan Kantor DPRd Asahan, Rabu (26/9/2019) kemarin.

Menurut keterangan Kapolres Asahan  AKBP Faisal Florentinus Napitupulu saaat press release di Mapolres Asahan, Jumat (27/9/2019) sore menyebutkan kedua pelaku diamanakan saat mahasiswa tengah menggelar aksi demonstrasi, melihat kehadiran kedua pelaku yang tidak dikenal oleh para mahasiswa yang berada dibarisa massa , selanjutnya mahasiswa pun melaporkan keduanya kepolisi.

“Jadi kedua tersangka merupakan penyusup yang diduga ingin menjadi provokator agar aksi demonstrasi damai yang di lakukan mahasiswa Asahan berlangsung ricuh. Setelah mendapatkan laporan dari mahasiswa, selanjutnya kedua tersangka kita amankan dan kita bawa ke Mapolres Asahan, saat berada di Mapolres Asahan ternyata kedua tersangka turun membuat ujaran kebencian terhadap Polisi, serta mencoba memviralkan melalui media sosial” ujar Faisal

Lebih lanjut mantan Kapolres Nias Selatan ini menyebutkan tersangka Azhar dengan jelas-jelas membuat tulisan ujaran kebencian di rambutnya yang dipangkas dengan tulisan ‘Polisi Kepa***

“Saat kita lakukan introgasi, kedua pelaku menyebutkan mereka tidak menyukai polisi dan bentuk kekesalannya mereka menyusup dalam barisan mahasiswa untuk melakukan provokasi” ujar Faisal sembari menyebutkan kedua pelaku akan dijerat dengan UU ITE. (Adjie)

Lebih baru Lebih lama