MenaraToday.Com – Medan :
Satuan Unit Reskrim
Polseki Percut Sei Tuan mengamankan seorang perempuan muda Mawarni Sari (19)
warga Gang Bersama, Bandar Selamat, Medan Tembung bersama kekasihnya Dahri alias
Ai (24) warga Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan karena telah membuang
mayat bayi hasil hubungan keduanya yang baru dilahirkannya.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo ketika dikonfirmasi
melalui hubungan selulernya, Selasa (29/10/2019) membenarkan penangkapan sepasang
kekasih ini, menurutnya pasangan kekasih ini diringkus di keriaman
masing-masing sepekan yang lalu.
“Kasus pembuangan bayi ini terkuak setelah warga menemukan sosok
bayi di samping rumah pelaku sepekan yang lalu dalam keadaan kondisi yang sudah
membusuk dan berdasarkan penyelidikan bahwa Mawarni telah melahirkan bayi malang
tersebut pada hari Sabtu (19/10/2019) dikamar mandinya, dimana pelaku bersalin
sendiri dengan memotong tali pusat bayi tersebut dengan pisau dan menurut
keterangan wanita ini saat dilahirkan bayi nya sudah tidak bernyawa. Kemudian pelaku
membungkus mayat bayi tersebut dengan kain dan plastik kemudian di letakkan di
ember cucian dan dua hari kemudian pelaku memindahkan mayat bayi tersebut kesamping
rumahnya dengan disiriam minyah tanah dan dimasukkan kedalam goni bekas” papar
Aris.
Lebih lanjut Aris menambahkan keesokan harinya, tetangga Mawarni
mencium bau tidak sedap di samping rumahnya, kemudian dia mencari sumber bau
dan menemukan goni yang saat diperiksa berisi jenazah bayi. Kemudian melaporkan
temuannya ke pihak Kepala Lingkungan dan dilanjutkan kepihak Kepolisian.
“Setelah mengevakuasi jenazah bayi tersebut, kita langsung
melakuan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku pembuang
bayi tersebut adalah Mawarni, kemudian kita meringkus wanita muda ini di
kediamannya, dan saat diintrogasi wanita ini mengakui perbuatannya dan ia
mengaku mayat bayi tersebut adalah hassil hubungannya dengan pacarnya Dahri
warga Kota Pinang, tanpa buang waktu kita langsung meringkus Dahri di rumahnya
di Kota Pinang pada Jumat (25/10/2019) kemarin” ujarnya sembari menyebutkan
Mawarni dijerat dengan pasal 341 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara karena
menghilangkan nyawa anak sendiri sementara pacarnya di jerat dengan pasal 293
KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara kerana telah melakukan pencabulan”
katanya (Nunk/Rls)
