Akibat Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Di Medan Di Ciduk Polisi




MenaraToday.Com – Medan :

Satuan Unit Reskrim Polseki Percut Sei Tuan mengamankan seorang perempuan muda Mawarni Sari (19) warga Gang Bersama, Bandar Selamat, Medan Tembung bersama kekasihnya Dahri alias Ai (24) warga Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan karena telah membuang mayat bayi hasil hubungan keduanya yang baru dilahirkannya.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo ketika dikonfirmasi melalui hubungan selulernya, Selasa (29/10/2019) membenarkan penangkapan sepasang kekasih ini, menurutnya pasangan kekasih ini diringkus di keriaman masing-masing sepekan yang lalu.
“Kasus pembuangan bayi ini terkuak setelah warga menemukan sosok bayi di samping rumah pelaku sepekan yang lalu dalam keadaan kondisi yang sudah membusuk dan berdasarkan penyelidikan bahwa Mawarni telah melahirkan bayi malang tersebut pada hari Sabtu (19/10/2019) dikamar mandinya, dimana pelaku bersalin sendiri dengan memotong tali pusat bayi tersebut dengan pisau dan menurut keterangan wanita ini saat dilahirkan bayi nya sudah tidak bernyawa. Kemudian pelaku membungkus mayat bayi tersebut dengan kain dan plastik kemudian di letakkan di ember cucian dan dua hari kemudian pelaku memindahkan mayat bayi tersebut kesamping rumahnya dengan disiriam minyah tanah dan dimasukkan kedalam goni bekas” papar Aris.
Lebih lanjut Aris menambahkan keesokan harinya, tetangga Mawarni mencium bau tidak sedap di samping rumahnya, kemudian dia mencari sumber bau dan menemukan goni yang saat diperiksa berisi jenazah bayi. Kemudian melaporkan temuannya ke pihak Kepala Lingkungan dan dilanjutkan kepihak Kepolisian.
“Setelah mengevakuasi jenazah bayi tersebut, kita langsung melakuan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku pembuang bayi tersebut adalah Mawarni, kemudian kita meringkus wanita muda ini di kediamannya, dan saat diintrogasi wanita ini mengakui perbuatannya dan ia mengaku mayat bayi tersebut adalah hassil hubungannya dengan pacarnya Dahri warga Kota Pinang, tanpa buang waktu kita langsung meringkus Dahri di rumahnya di Kota Pinang pada Jumat (25/10/2019) kemarin” ujarnya sembari menyebutkan Mawarni dijerat dengan pasal 341 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara karena menghilangkan nyawa anak sendiri sementara pacarnya di jerat dengan pasal 293 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara kerana telah melakukan pencabulan” katanya (Nunk/Rls)
Lebih baru Lebih lama