MenaraToday.Com – Langsa :
Seorang DPO yang
merupakan penyelundup narkotika dari Malaysia ke Indonesia tewas diterjang
peluru panas petugas BNN. Hal ini diungkapkan Direktur Pemberantasan BNN, Irjen
Pol Arman Dapari melalui pesan WhatsApp yang diterima MenaraToday.Com, Selasa
(29/10/2019)
Arman Dapari menjelaskan
pelaku atas nama Lukman yang merupakan TO BNN ini tewas saat akan dibawa ke puskesmas setelah
sebelumnya terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas.
“Pelaku terpaksa
kita lumpuhkan karena mencoba kabur dari petugas BNN dan saat kita bawa ke
Puskesmas untuk diberikan pertolongan, pelaku menghembuskan nafas terakhirnya”
ujar Arman Dapari
Lebih lanjut pria
nyentrik ini menyebutkan peristiwa ini berawal saat BNN mendapatkan informasi
bahwa ada penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di
daerah Aceh yang dilakukan oleh pelaku yang memang sudah lama di cari-cari
pihak BNN
“Iya, pelaku
memang TO kita sesuai dengan Daftar pencarian orang (DPO/47/-INTD/X/2019/BNN)
dalam kasus kepemilikan narkoba. Lukman diduga telah beberapa kali melakukan
penyelundupan narkotika, terakhir ketika kasus penangkapan Pasutri yang
merupakan PNS Sipir di Lapas Langsa, saat itu kita berhasil menyita barang
bukti dari tersangka DUS yang barang buktinya berasal dari Lukman. Selain itu
juga tersangka berinisial SAM yang juga kita ringkus mengaku mendapat pasokan
narkoba tersebut dari Lukman dimana dalam penangkapan tersebut kita berhasil
menyita barang bukti narkoba sebanyak 38 bungkus sabu. Dan dari catatan kita,
Lukman telah empat kali melakukan penyelundupan narkotika dari Malaysia yang
dibawa melalui jalur laut dengan cara serah terima antar kapal pada koordinat
yang telah ditetentukan di tengah laut” paparnya
Arman Dapari juga
menyatakan selain Lukman, BNN juga berhasil mengamankan tersangka berinisial
Jam, Muk dan Jun dimana dalam pengungkapan ini BNN menyita barang bukti sabu
sebanyak 6 Kg.
“Dari rangkaian
penyelundupan tersebut, kita melakuan penyitaan barang bukti narkotika sebanyak
36 Kg sabu dan 80 ribu butir pil ekstasi, selain itu juga kita menyita barang
bukti mobil, sepeda motor, kapal kayu, alat komunikasi dan uang tunai senilai Rp.
55 juta dan kartu identitas” ujarnya. (Nk/Rls)
