DPO Penyelundup Narkotika Dari Malaysia Tewas Ditembak BNN, 36 Kg sabu dan 80 Ribu Butir Pil Ekstasi Di Amankan




MenaraToday.Com – Langsa :

Seorang DPO yang merupakan penyelundup narkotika dari Malaysia ke Indonesia tewas diterjang peluru panas petugas BNN. Hal ini diungkapkan Direktur Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Dapari melalui pesan WhatsApp yang diterima MenaraToday.Com, Selasa (29/10/2019)

Arman Dapari menjelaskan pelaku atas nama Lukman yang merupakan TO BNN ini  tewas saat akan dibawa ke puskesmas setelah sebelumnya terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas.

“Pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena mencoba kabur dari petugas BNN dan saat kita bawa ke Puskesmas untuk diberikan pertolongan, pelaku menghembuskan nafas terakhirnya” ujar Arman Dapari

Lebih lanjut pria nyentrik ini menyebutkan peristiwa ini berawal saat BNN mendapatkan informasi bahwa ada penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di daerah Aceh yang dilakukan oleh pelaku yang memang sudah lama di cari-cari pihak BNN

“Iya, pelaku memang TO kita sesuai dengan Daftar pencarian orang (DPO/47/-INTD/X/2019/BNN) dalam kasus kepemilikan narkoba. Lukman diduga telah beberapa kali melakukan penyelundupan narkotika, terakhir ketika kasus penangkapan Pasutri yang merupakan PNS Sipir di Lapas Langsa, saat itu kita berhasil menyita barang bukti dari tersangka DUS yang barang buktinya berasal dari Lukman. Selain itu juga tersangka berinisial SAM yang juga kita ringkus mengaku mendapat pasokan narkoba tersebut dari Lukman dimana dalam penangkapan tersebut kita berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 38 bungkus sabu. Dan dari catatan kita, Lukman telah empat kali melakukan penyelundupan narkotika dari Malaysia yang dibawa melalui jalur laut dengan cara serah terima antar kapal pada koordinat yang telah ditetentukan di tengah laut” paparnya
Arman Dapari juga menyatakan selain Lukman, BNN juga berhasil mengamankan tersangka berinisial Jam, Muk dan Jun dimana dalam pengungkapan ini BNN menyita barang bukti sabu sebanyak 6 Kg.

“Dari rangkaian penyelundupan tersebut, kita melakuan penyitaan barang bukti narkotika sebanyak 36 Kg sabu dan 80 ribu butir pil ekstasi, selain itu juga kita menyita barang bukti mobil, sepeda motor, kapal kayu, alat komunikasi dan uang tunai senilai Rp. 55 juta dan kartu identitas” ujarnya. (Nk/Rls)


Lebih baru Lebih lama