Gudang Penyimpanan Ganja Di Siantar Digerebek BNN, 4 Tersangka Dan 143 Kg Barang Bukti Diamankan



MenaraToday.Com – Medan :
Dit Intelijen BNN Pusat bekerjasama dengan BNNP Sumatera Utara dan BNN Kota Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran 143 Kg narkotika jenis ganja yang merupakan sendikat jaringan Aceh – Pematangsiantar dan lampung serta meringkus 4 orang tersangka.

Direktur Penindakan BNN RI, Irjen Pol Arman Dapari melalui Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial dalam release resminya yang diterima MenaraToday.Com, Selasa (29/10/2019) menyebutkan kasus penyelundupan ini terungkap berkat informasi warga yang menyebutkan sebuah rumah di Jalan Tambun Timur Gang PJKA Kota Pematangsiantar yang dihuni AD sering dijadikan guang penyimpanan narkotika jenis ganja dari Aceh, berdasarkan laporan tersebut pada hari Rabu (23/10/2019) petugas BNNP langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut namun tidak menemukan pemilik rumah berinisial AD namun berhasil menemukan ID (26) dan JFP (45)
“Saat kita lakukan penggeledahan AD berhasil kabur dan kita meringkus dua pelaku masing-masing ID yang merupakan adik kandung ID berprean sebaga penyimpan narkotika dan JFP berperan membungkus narkotika sebelum diserahkan ke pelanggan. selain itu juga kita menemukan 4 kg narkotika jenis ganja yang ditanam di dalam rumah. Saat kita introgasi kita mendapatkan informasi bahwa ada gudang yang tidak jauh dari rumah di Jalan Tambun Timur Kota Pematangsiantar dan saat kita gerebek kita mendapati barang bukti 134 Kg ganja yang dikubur di dalam tanah dan 2 kardus berisi ganja seberat 5 Kg” papar Atrial
Lebih lanjut Atrial menyebutkan saat dilakukan pengembangan, petugas kembali berhasil meringkus BH (33) yang merupakan kaki tangan AD yang menjemput ganja tersebut dari Aceh di rumahnya di Jalan Purwo Desa Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Selain itu juga kita meringkus Al (53) dari warung di Jalan Timbun Timur, Kota Pematang Siantar yang berperan mencari pelanggar serta menjadi kurir.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut , kita berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 143 Kg, 5 unit HP, 2 unit sepeda motor,1  buah KTP atas nama Jhon Freddy Panggaribuan dan 1 buat ATM BRI. Dan dalam kasus ini para pelaku yang berhasil diringkus akan kita jerat dengan Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan pidana mati," paparnya. (Nk/Rls)
Lebih baru Lebih lama