MenaraToday.Com – Medan :
Dit Intelijen BNN Pusat bekerjasama dengan BNNP Sumatera Utara dan
BNN Kota Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran 143 Kg narkotika jenis
ganja yang merupakan sendikat jaringan Aceh – Pematangsiantar dan lampung serta
meringkus 4 orang tersangka.
Direktur Penindakan BNN RI, Irjen Pol Arman Dapari melalui Kepala
BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial dalam release resminya yang diterima
MenaraToday.Com, Selasa (29/10/2019) menyebutkan kasus penyelundupan ini
terungkap berkat informasi warga yang menyebutkan sebuah rumah di Jalan Tambun
Timur Gang PJKA Kota Pematangsiantar yang dihuni AD sering dijadikan guang
penyimpanan narkotika jenis ganja dari Aceh, berdasarkan laporan tersebut pada
hari Rabu (23/10/2019) petugas BNNP langsung melakukan penggerebekan di rumah
tersebut namun tidak menemukan pemilik rumah berinisial AD namun berhasil
menemukan ID (26) dan JFP (45)
“Saat kita lakukan penggeledahan AD berhasil kabur dan kita
meringkus dua pelaku masing-masing ID yang merupakan adik kandung ID berprean
sebaga penyimpan narkotika dan JFP berperan membungkus narkotika sebelum
diserahkan ke pelanggan. selain itu juga kita menemukan 4 kg narkotika jenis
ganja yang ditanam di dalam rumah. Saat kita introgasi kita mendapatkan
informasi bahwa ada gudang yang tidak jauh dari rumah di Jalan Tambun Timur
Kota Pematangsiantar dan saat kita gerebek kita mendapati barang bukti 134 Kg
ganja yang dikubur di dalam tanah dan 2 kardus berisi ganja seberat 5 Kg” papar
Atrial
Lebih lanjut Atrial menyebutkan saat dilakukan pengembangan,
petugas kembali berhasil meringkus BH (33) yang merupakan kaki tangan AD yang
menjemput ganja tersebut dari Aceh di rumahnya di Jalan Purwo Desa Karang Sari Kecamatan
Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Selain itu juga kita meringkus Al (53)
dari warung di Jalan Timbun Timur, Kota Pematang Siantar yang berperan mencari
pelanggar serta menjadi kurir.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut , kita berhasil mengamankan
barang bukti berupa ganja kering seberat 143 Kg, 5 unit HP, 2 unit sepeda motor,1 buah KTP atas nama Jhon Freddy Panggaribuan
dan 1 buat ATM BRI. Dan dalam kasus ini para pelaku yang berhasil diringkus
akan kita jerat dengan Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan pidana
mati," paparnya. (Nk/Rls)

