Gagahi Teman Sepermainan Sewaktu Kecil, Kakak Beradik Kompak Masuk Bui




MenaraToday.com - Oku Selatan :

Karena kompak menggagahi seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisal MG (24), warga Kampung Sawah, Kelurahan Pasar Muara Kecamatan Muaradua, Kabupaten Oku Selatan, kakak beradik berinisial AT (24) dan IW (20) kompak juga mendekam di balik jeruji besi Mapolres Oku Selatan

Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku mengajak korban ke kebun milik kedua pelaku yang berada di Desa Manggin untuk mengambil buah jengkol, sesampainya di lokasi, kedua tersangka menganiaya dan memperkosa korban

“Saya diajak kedua pelaku ke kebun jengkol miliknya pada hari Jumat (25/10/2019). Saya mau ikut karena percaya sama kedua pelaku, karena kedua pelaku teman akrab saya dari kecil bahkan saya sudang menganggap mereka sebagai keluarga, rencana jengkol tersebut akan dijadikan oleh-oleh untuk saudara yang dinggal di luar kota, Setiba di kebun saya disuruh istirahat di pondok yang berada di lokasi, sedangkan kedua pelaku memasak di belakang pondok, setelah pelaku memasak, saya ditawari makan bersama pelaku, setelah makan tiba-tiba saya mengantuk dan tertidur kemudian kedua pelaku AT menggeranyangi tubuh saya dan saya sempat terbangun dan saya berteriak meminta pertolongan kepada IW. Bukannya di tolong, malah IW ikut menggeranyangi saya bahkan IW yang pertama sekali memperkosa saya sedangkan AT memegangi saya agar tidak berontak” ujar korban saat membuat laporan di Mapolres Oku Selatan.

Korban juga menambahkan setelah memperkosa dirinya, kedua pelaku memindahkan korban kedalam kamar dan mengikat kaki dan tangan korban kemudian korban dianiaya dengan cara mencekik dan memukul wajah korban hingga pingsan. Dan setelah siuman korban membujuk AT agar melepaskan dirinya dan akan menuruti perintah para pelaku agar merahasiakan kejadian tersebut, ini dilakukan korban agar korban tidak dianiaya sebab korban sempat diancam dibunuh oleh pelaku.

“Saat sadar, saya membujuk AT dan menyatakan akan menuruti keinginan mereka agar tidak melapor dan cerita dengan siapapun peristiwa yang saya alami” ujar korban.

Sementara itu bibi korban. RA yang mendampingi korban saat menjalani pemeriksaan di ruangan UPPA Mapolres Oku Selatan menyebutkan saat melihat korban pulang dengan kondisi yang tidak wajar, RA menanyai dan meminta penjelasan korban, dan setelah mendengar cerita korban, RA lalu memanggil orang tua korban lalu melakukan visum dan melaporkan kejadian yang dialami korban ke Mapolres Oku Selatan.

Kapolres Oku Selatan AKBP. Deny Agung Andriana melaui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan, Brigadir  Ade Rusdianto saat coba dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum bisa memberi keterangan dikarenakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

"Besok saja kalau mau konfirmasi, kita lagi melakukan pemeriksaan". Ujarnya

Sementara itu informasi yang berhasil di himpun setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas UPPA langsung meringkus kedua pelaku pada Selasa (29/10/2019) dan saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan secara intensif di UPPA Polres Oku Selatan dan ditahan di RTP Mapolres Oku Selatan (Jamhuri)

Lebih baru Lebih lama