MenaraToday.com - Oku
Selatan :
Karena
kompak menggagahi seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisal MG (24), warga
Kampung Sawah, Kelurahan Pasar Muara Kecamatan Muaradua, Kabupaten Oku Selatan,
kakak beradik berinisial AT (24) dan IW (20) kompak juga mendekam di balik
jeruji besi Mapolres Oku Selatan
Dalam
menjalankan aksinya kedua pelaku mengajak korban ke kebun milik kedua pelaku
yang berada di Desa Manggin untuk mengambil buah jengkol, sesampainya di
lokasi, kedua tersangka menganiaya dan memperkosa korban
“Saya
diajak kedua pelaku ke kebun jengkol miliknya pada hari Jumat (25/10/2019). Saya
mau ikut karena percaya sama kedua pelaku, karena kedua pelaku teman akrab saya
dari kecil bahkan saya sudang menganggap mereka sebagai keluarga, rencana
jengkol tersebut akan dijadikan oleh-oleh untuk saudara yang dinggal di luar
kota, Setiba di kebun saya disuruh istirahat di pondok yang berada di lokasi,
sedangkan kedua pelaku memasak di belakang pondok, setelah pelaku memasak, saya
ditawari makan bersama pelaku, setelah makan tiba-tiba saya mengantuk dan
tertidur kemudian kedua pelaku AT menggeranyangi tubuh saya dan saya sempat
terbangun dan saya berteriak meminta pertolongan kepada IW. Bukannya di tolong,
malah IW ikut menggeranyangi saya bahkan IW yang pertama sekali memperkosa saya
sedangkan AT memegangi saya agar tidak berontak” ujar korban saat membuat
laporan di Mapolres Oku Selatan.
Korban
juga menambahkan setelah memperkosa dirinya, kedua pelaku memindahkan korban
kedalam kamar dan mengikat kaki dan tangan korban kemudian korban dianiaya
dengan cara mencekik dan memukul wajah korban hingga pingsan. Dan setelah
siuman korban membujuk AT agar melepaskan dirinya dan akan menuruti perintah
para pelaku agar merahasiakan kejadian tersebut, ini dilakukan korban agar
korban tidak dianiaya sebab korban sempat diancam dibunuh oleh pelaku.
“Saat
sadar, saya membujuk AT dan menyatakan akan menuruti keinginan mereka agar
tidak melapor dan cerita dengan siapapun peristiwa yang saya alami” ujar
korban.
Sementara
itu bibi korban. RA yang mendampingi korban saat menjalani pemeriksaan di ruangan
UPPA Mapolres Oku Selatan menyebutkan saat melihat korban pulang dengan kondisi
yang tidak wajar, RA menanyai dan meminta penjelasan korban, dan setelah
mendengar cerita korban, RA lalu memanggil orang tua korban lalu melakukan
visum dan melaporkan kejadian yang dialami korban ke Mapolres Oku Selatan.
Kapolres
Oku Selatan AKBP. Deny Agung Andriana melaui Kepala Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan, Brigadir Ade Rusdianto saat coba dikonfirmasi mengatakan
pihaknya belum bisa memberi keterangan dikarenakan pihaknya sedang melakukan
pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
"Besok
saja kalau mau konfirmasi, kita lagi melakukan pemeriksaan". Ujarnya
Sementara
itu informasi yang berhasil di himpun setelah mendapatkan laporan tersebut,
petugas UPPA langsung meringkus kedua pelaku pada Selasa (29/10/2019) dan saat
ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan secara intensif di UPPA Polres Oku
Selatan dan ditahan di RTP Mapolres Oku Selatan (Jamhuri)
