MenaraToday.Com –
Jakarta :
Menko Polhukam Mahfud
MD menjawab wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna perdana Kabinet
Indonesia Maju, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019) siang.
Presiden Joko Widodo
(Jokowi) menekankan, bahwa tidak ada visi Menteri di dalam pemerintahan. Yang
adalah ada adalah visi Presiden dan Wakil Presiden yang dituangkan di dalam
Nawacita.
Oleh sebab itu kerja
kedepan di antara departemen dan berbagai bidangnya itu atau di antara
kementerian dan berbagai bidangnya itu adalah kerja tim bukan kerja sektoral
yang diwarnai oleh ego.
“Menko tugasnya
mengawal visi Presiden agar bisa diimplementasikan oleh Menteri-menteri dan
Badan-badan Lembaga-lembaga yang dibawahinya, itu tugas Menko mengawal,
mengkoordinasikan, menarik yang terlalu cepat, mendorong yang terlalu lambat
sehingga timbul itu nampak bahwa itu adalah pelaksanaan visi Presiden,” kata
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD
kepada wartawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna, di Istana Merdeka,
Jakarta, Kamis (24/10/2019) siang.
Untuk itu, jelas
Mahfud MD, ada baru ini tadi diumumkan Presiden, Menko itu bisa memveto
kebijakan atau peraturan-peraturan Menteri yang dianggap bertentangan dengan
kebijakan Menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan sebagainya.
“Kalau dulu karena ego
sektoral para Menteri dibawah Menko itu kalau diundang hanya mengutus eselon 1,
eselon 2 sehingga ketika itu harus dilaksanakan Menterinya merasa tidak hadir,
nah sekarang Presiden mengatakan Menko boleh memveto kebijakan Menteri yang ada
dibawahnya kalau dia bertindak sendiri apalagi sampai bertentangan dengan
kebijakan Presiden maupun kebijakan Kementerian lain yang sejajar,” terang
Mahfud MD.
Sudah Koordinasi
Mengenai koordinasi di tingkat Kemenko Polhukam, Mahfud MD mengemukakan, bahwa
dirinya sudah bersepakat dengan Mendagri Tito Karnavian untuk koordinasi.
Kemudian Menteri
Pertahanan Prabowo Subianto juga siap bertemu berkoordinasi.
Malah, lanjut Menko
Polhukam, secara berseloroh dirinya sudah menyampaikan ke Prabowo akan ke
kantornya karena kalau ada sesuatu kan tinggal nyebrang.
“etapi Pak Prabowo
mengatakan tidak boleh ke kantor saya, saya yang menghadap ke bapak, yah gitu.
Artinya, meskipun itu
gurauan tetapi itu, apa namanya, niat atau itikad untuk bekerja sama,” jelas
Mahfud.
Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, visi pembangunan di bidang
hukumnya itu sama dengan dirinya, karena dirinya menjadi tim ahlinya Pak
Yasonna diam-diam, sehingga sekarang tinggal melanjutkan saja.
Mengutip Presiden
Joko Widodo, Mahfud MD mengatakan, tidak boleh Menteri itu menyempal dari
Kemenkoan sehingga kalau memang menyempal lalu merasa tidak terikat terhadap
kebijakan Menko.
Padahal Menko itu
melaksanakan visi Presiden.
“Maka menurut
Presiden tadi, Menko bisa memveto apa yang dilakukan oleh Menteri termasuk
membuat peraturan-peraturan,” tegas Mahfud MD.
Soal kewajiban lapor
Presiden saat memveto kebijakan menteri, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan,
kalau memang sudah jelas-jelas berbenturan dengan masalah lain baru lapor ke
Presiden.
“Ya bisa lapor dulu,
bisa tidak, kalau sudah gamblang masa apa-apa mau lapor, kalau masih
complicated, apakah ini bertentangan satu sama lain atau tidak sesuai kebijakan
Presiden, kita bicara dulu.
Pak Presiden
mengatakan HP saya 24 jam untuk Menteri yang mau melapor di tengah malam juga
boleh, itu kan bisa,” ungkap Mahfud MD.(efrizal/tim)