MenaraToday.Com – Deli
Serdang :
Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, Deli Serdang meringkus
seorang pria berinisial AM (41) warga Tanjungabalai karena mencoba
menyelundupkan sabu-sabu seberat 46,5 gram yang disembunyikan di anusnya. Warga
Tanjungbalai ini ditangkap setelah turun dari pesawat Air Asia AA QZ 129 dari
Kuala Lumpur Malaysia.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Kuala Namu, Bagus Nugroho,
menyebutkan pelaku diringkus pada hari Minggu (13/10/2019) kemarin. Pelaku
diringkus karena kecurigaan petugas bandara terhadap pelaku. Dan saat digeledah
dengan melakukan profiling.
“Kami memiliki alat yang bisa mendeteksi tubuh seseorang yang
pernah menggunakan atau membawa narkotika di dalam tubuh” ujar Bagus kepada
sejumlah awak media Kamis (17/10/2019)
Bagus juga menambahkan saat barang bawaan tersangka di geledah,
petugas tidak menemukan narkotika jenis apapun, namun saat kita bawa ke rumah
sakit untuk di rongen kita melihat ada benda mencurigakan di anus pelaku.
“Kita langsung memberikan obat pencahar kepada pelaku, setelah
diberi obat benda dengan bungkusan hitam tersebut keluar dan saat dibuka
ternyata isinya narkotika jenis sabu. Kemudian kita langsung menyerahkan pelaku
ke Mapolda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut” ujarnya
Saat diinterogasi petugas, AM mengaku bahwa dirinya disuruh
seorang warga Tanjungbalai berinisial IB untuk membawa sabu tersebut yang
dipesan dari seorang pria warga negara Malaysia berinisial IW dengan upah
sebesar Rp. 5 uta
Sementara itu Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri
Marpaung menyebutkan pelaku dijerat dengan UU Kepabeanan dan UU Narkotika
dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun atau denda Rp. 10 Miliar
(Nk/Mc)