Sembunyikan Sabu Di Anus, Warga Tanjungbalai Di Ringkus Petugas Bandara Kuala Namu



MenaraToday.Com – Deli Serdang :
Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, Deli Serdang meringkus seorang pria berinisial AM (41) warga Tanjungabalai karena mencoba menyelundupkan sabu-sabu seberat 46,5 gram yang disembunyikan di anusnya. Warga Tanjungbalai ini ditangkap setelah turun dari pesawat Air Asia AA QZ 129 dari Kuala Lumpur Malaysia.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Kuala Namu, Bagus Nugroho, menyebutkan pelaku diringkus pada hari Minggu (13/10/2019) kemarin. Pelaku diringkus karena kecurigaan petugas bandara terhadap pelaku. Dan saat digeledah dengan melakukan profiling.
“Kami memiliki alat yang bisa mendeteksi tubuh seseorang yang pernah menggunakan atau membawa narkotika di dalam tubuh” ujar Bagus kepada sejumlah awak media Kamis (17/10/2019)
Bagus juga menambahkan saat barang bawaan tersangka di geledah, petugas tidak menemukan narkotika jenis apapun, namun saat kita bawa ke rumah sakit untuk di rongen kita melihat ada benda mencurigakan di anus pelaku.
“Kita langsung memberikan obat pencahar kepada pelaku, setelah diberi obat benda dengan bungkusan hitam tersebut keluar dan saat dibuka ternyata isinya narkotika jenis sabu. Kemudian kita langsung menyerahkan pelaku ke Mapolda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut” ujarnya
Saat diinterogasi petugas, AM mengaku bahwa dirinya disuruh seorang warga Tanjungbalai berinisial IB untuk membawa sabu tersebut yang dipesan dari seorang pria warga negara Malaysia berinisial IW dengan upah sebesar Rp. 5 uta
Sementara itu Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung menyebutkan pelaku dijerat dengan UU Kepabeanan dan UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun atau denda Rp. 10 Miliar (Nk/Mc)

Lebih baru Lebih lama