MenaraToday.Com
– Malang :
Agar pacarnya mau melayani kebutuhan
seksnya, seorang mahasiswa di Kota Malang berinisial ARR (22) waga Wonogiri,
Jawa Tengah mengancam menyebarkan 14 potongan video mesumnya bersama sang pacar.
Hal ini diungkapkan Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander saat
press release di Mapolres setempat, Jumat (22/11/2019) kemarin
Doni menyebutkan bahwa tersangka secara sembunyi-sembunyi merekam
hubungan intimnya bersamja pacaranya DR (22) yang juga warga Wonogiri, dimana
video ini diambil tersangka saat hubungan keduanya masih harmonis. Dan video
tersebut digunakan ARR untuk mengancam pacarnya setiap hendak minta dilayani
jatah seksualnya.
“Korban tidak mampu menolak ajakan tersangka karena tersangka
selalu mengancam akan menyebarkan video mesum mereka” ujar Doni.
Peristiwa ini bermula saat DR ingin mengakhiri hubungannya, namun
tersangka menolak dan jika hubungannya diputuskan maka tersangka akan
menyebarakan video asusilanya
“Jadi tersangka telah memindahkan file video mesum tersebut ke
beberapa hp dan flashdik, memang video tersebut belum disebarakan, namun sudah
dipindahkan tersangka” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Doni menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal
Pornografi karena telah mindahkan data video tersebut, selain itu ditemukan
bukti percakapan WhatsApp yang berisi ancaman dari tersangka kepada korban.
“Karena adanya ancaman tersebut, korban merasa dirugikan,
dilecehkan dan terganggu. Kemudian korban melaporkan ancaman tersebut ke Polres
Malang Kota, dan kita berhasil mengamankan tersangka di tempat kost nya di
kawasan Kecamatan Lowokwaru. Selain tersangka kita juga mengamankan barang
bukti 2 buah HP dan Flasdisk berisi video mesum yang digunakan tersangka untuk
mengancam korban. Dan tersangka kita jerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor
44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku diancam hukuman minimal 6 bulan dan
maksimal 12 tahun penjara” ujar Doni. (Yas/Acll)