Pelaku Pencuri Bibit Sawit Milik Perkebunan PT. ASDA Di Ciduk Polisi




MenaraToday.Com – Labuhan Batu :


Personil Unit Reserse Umum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu meringkus PS alias Tahi (57) warga Dusun Janji, Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara terkait kasus pencurian bibit kelapa sawit milik Perkebunan PT. Asda.

Kanit Resum Polres Labuhan Batu Ipda Gunawan Sinurat menyebutkan pelaku diringkus berkat adanya laporan polisi dengan nomor LP/1003/ XI/2019/ SPKT/ SU RES LBH, tanggal 6 Nopember 2019

Pencurian bibit sawit tersebut terjadi pada hari Rabu (6/11/2019) wib di Block F Afdeling 11 Perkebunan PT Asda Desa Aek Buru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu. Dimana dalam pencurian ini perusahaan mengalami kerugian sebanyak 340 bibit Kelapa sawit atau sekitar Rp. 20.400.000” ujar Ipda Gunawan mewakili Kasat Reskrim AKP Jamakta Purba mewakili Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojad

“Setelah mendapatkan laporan tersebut kita langsung turun ke TKP dari hasil penyelidikan di lapangan dan dari pemeriksaaan saksi-saksi diketahui pelakunya adalah PS. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Rabu (20/11/2019) sekira pukul 10.30 Wib sekitar pukul 10.30 Wib, kita berhasil meringkus tersangka di Desa Janji. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mengambil bibit sawit bersama dengan 2 temannya berinisial A dan K yang masih dalam kita buru. Dan dari pelaku kita berhasil menyita barang bukti sebanyak 340 bibit kelapa sawit yang masih berumur 1 tahun. Kemudian tersangka kitta bawa ke Mapolres Labuhan Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” jelas Gunawan (Ngatimin)

Lebih baru Lebih lama