MenaraToday.Com
– Labuhan Batu :
Personil Unit Reserse Umum
Sat Reskrim Polres Labuhan Batu meringkus PS alias Tahi (57) warga Dusun Janji,
Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara
terkait kasus pencurian bibit kelapa sawit milik Perkebunan PT. Asda.
Kanit Resum Polres Labuhan
Batu Ipda Gunawan Sinurat menyebutkan pelaku diringkus berkat adanya laporan
polisi dengan nomor LP/1003/ XI/2019/ SPKT/ SU RES LBH, tanggal 6 Nopember 2019
Pencurian bibit sawit
tersebut terjadi pada hari Rabu (6/11/2019) wib di Block F Afdeling 11
Perkebunan PT Asda Desa Aek Buru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu. Dimana
dalam pencurian ini perusahaan mengalami kerugian sebanyak 340 bibit Kelapa
sawit atau sekitar Rp. 20.400.000” ujar Ipda Gunawan mewakili Kasat Reskrim AKP
Jamakta Purba mewakili Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojad
“Setelah mendapatkan laporan
tersebut kita langsung turun ke TKP dari hasil penyelidikan di lapangan dan
dari pemeriksaaan saksi-saksi diketahui pelakunya adalah PS. Setelah melakukan
penyelidikan akhirnya pada hari Rabu (20/11/2019) sekira pukul 10.30 Wib
sekitar pukul 10.30 Wib, kita berhasil meringkus tersangka di Desa Janji. Dari hasil
interogasi, tersangka mengaku mengambil bibit sawit bersama dengan 2 temannya
berinisial A dan K yang masih dalam kita buru. Dan dari pelaku kita berhasil
menyita barang bukti sebanyak 340 bibit kelapa sawit yang masih berumur 1 tahun.
Kemudian tersangka kitta bawa ke Mapolres Labuhan Batu untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya” jelas Gunawan (Ngatimin)