Bawa Narkoba Jenis Sabu, 3 Pria Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang




MenaraToday.Com – Rokan Hilir :

Unit Reskrim Polsek Rimbo Melintang Polres Rohul meringkus 3 orang laki-laki masing-masing Susilo Alias Sulo (42), Miswanto alias Tulus (34) warga Dusun Alwadah Pematang Mas RT.021/ Rw.006 Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan Dino Hendri alias Hendri (42) warga Jalan Tuk Jatin Dusun Silaturrahmi RT.008 RW.002 Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melingang Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sbtu (23/11/2019) sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Lintas Bagan Siapiapi – Rimba Malintang Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir, tepatnya di depan Simpang Polsek Rimba Melintang


Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa melalui Kapolsek Rimba Melintang, Iptu M Sodikin menyebutkan penangkapan tersebut berawala dari informasi dari warga yang menyebutkan aka nada orang yang membawa narkotika jesnis sabu dari Pekanbaru menuju Rimba Melintang, mendapatkan informasi tersebut tim opsnal Polsek Rimba Melintang melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.



“Mendapatkan informasi berharga tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.00 Wib kita mendapatkan informasi bahwa para pelaku sudah memasuki wilayah Ujung Tanjung. Kemudian kitra melakukan pengintaian di Jalan lintas Bagansiapiapi – Rimba Melintang. Sekira pukul 20.30 Wib kita mengentikan 1 unit mobil Honda Mobilio dengan Nopol BM 1225 PK, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam mobil. Karena situasi lagi ramai akhirnya pemeriksaan dilanjutkan di halaman Polsek Rima Melintang yang didampingi Lurah. Saat penggeledahan dilanjutkan kita menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok On Bold warna hitam yang didalamnya berisi 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik warna bening dengan dibalut dua buah kantong plastik Assoy warna hitam di dibawah lantai mobil tepatnya disamping jok bagian depan sebelah kiri, dan ketika diintrogasi, pelaku mengakui Narkotika tersebut adalah milik para pelaku” ujar M. Sodikin.

Sodikin menambahkan dalam penangkapan ini polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok berisi 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 kantong plastic warna bening yang dibalut dengan 2 buah kantong plastic assoy warna hitam dengan berat 25gram brutto, 1 unit HP merk Samsung Duos warna biru, 1 unit mobil Honda Mobilio warna mera dengan nomor  BM 1225 PK beserta kunci kontaknya, 1 lembar STNK atas nama Suriani, uang tunai sebesar Rp. 100 ribu, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 buah mancis, 1 unit HP merk Strawberry warna putih.

“Setelah menemukan barang bukti ketiga pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya (Suwarno)
Lebih baru Lebih lama