MenaraToday.Com – Rokan Hilir :
Unit Reskrim Polsek
Rimbo Melintang Polres Rohul meringkus 3 orang laki-laki masing-masing Susilo
Alias Sulo (42), Miswanto alias Tulus (34) warga Dusun Alwadah Pematang Mas
RT.021/ Rw.006 Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten
Rokan Hilir, Riau dan Dino Hendri alias Hendri (42) warga Jalan Tuk Jatin Dusun
Silaturrahmi RT.008 RW.002 Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba
Melingang Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sbtu (23/11/2019) sekira pukul 20.30 Wib
di Jalan Lintas Bagan Siapiapi – Rimba Malintang Kelurahan Rimba Melintang
Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir, tepatnya di depan Simpang Polsek Rimba
Melintang
Kapolres Rokan Hilir
AKBP Muhammad Mustofa melalui Kapolsek Rimba Melintang, Iptu M Sodikin
menyebutkan penangkapan tersebut berawala dari informasi dari warga yang
menyebutkan aka nada orang yang membawa narkotika jesnis sabu dari Pekanbaru
menuju Rimba Melintang, mendapatkan informasi tersebut tim opsnal Polsek Rimba
Melintang melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Mendapatkan
informasi berharga tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan sekira
pukul 20.00 Wib kita mendapatkan informasi bahwa para pelaku sudah memasuki
wilayah Ujung Tanjung. Kemudian kitra melakukan pengintaian di Jalan lintas
Bagansiapiapi – Rimba Melintang. Sekira pukul 20.30 Wib kita mengentikan 1 unit
mobil Honda Mobilio dengan Nopol BM 1225 PK, kemudian petugas melakukan
pemeriksaan di dalam mobil. Karena situasi lagi ramai akhirnya pemeriksaan
dilanjutkan di halaman Polsek Rima Melintang yang didampingi Lurah. Saat penggeledahan
dilanjutkan kita menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok On Bold warna
hitam yang didalamnya berisi 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus
dengan plastik warna bening dengan dibalut dua buah kantong plastik Assoy warna
hitam di dibawah lantai mobil tepatnya disamping jok bagian depan sebelah kiri,
dan ketika diintrogasi, pelaku mengakui Narkotika tersebut adalah milik para pelaku”
ujar M. Sodikin.
Sodikin menambahkan
dalam penangkapan ini polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah
kotak rokok berisi 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 kantong
plastic warna bening yang dibalut dengan 2 buah kantong plastic assoy warna hitam
dengan berat 25gram brutto, 1 unit HP merk Samsung Duos warna biru, 1 unit
mobil Honda Mobilio warna mera dengan nomor BM 1225 PK beserta kunci kontaknya, 1 lembar
STNK atas nama Suriani, uang tunai sebesar Rp. 100 ribu, 1 unit HP Nokia warna
hitam, 1 buah mancis, 1 unit HP merk Strawberry warna putih.
“Setelah menemukan
barang bukti ketiga pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk melakukan pemeriksaan
lebih lanjut” ujarnya (Suwarno)