Berhasil Curi Tas Ransel Milik Polisi Dari Mobil, Dua Pelaku Curat Dihadiahi Peluru Panas



MenaraToday.Com – Riau

Direskrimun Polda Riau bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pelaku tindakan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca. Sabtu (23/11/2019) sekira pukul 21.00 Wib.


“Benar kita telah meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan dengan melakukan pecah kaca mobil sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 66 / XI / 2019 / Riau / Polresta Pekanbaru / Sektor Payung Sekaki, tanggal 21 November 2019, dengan korban Ismet (42) warga Jln. Pemudi No.18 RT.008 RW.005 Kel.Tampan Kec Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang terjadi pada Rabu (21/11/2019) sekira pukul 21.00 Wib dimana peristiwa tersebut terjadi di Jalan Siak, Labu Baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (25/11/2019).


Sunarto juga menambahkan bahwa pihaknya meringkus 2 orang pelaku berinisial MA (24) warga Tambiski Kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal dan PL (25) warga Penyabungan Simpang Ambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Dari tangan kedua tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 1 unit senjata api dan 10 butir amunisis, Magazen serta kotak, 2 unit HP Samsung dan 1 unit HP Oppo warna putih dan 1 buah helm” jelas Sunarto
Lebih lanjut pria dengan pangkat tiga mawar di pundak ini menyebutkan peristiwa yang dialami oleh anggota Polri sebagai korban ini berawal saat korban bersama istrinya berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil Toyota Avanza dengan Nopol B 1774 PZH warna Grey. Saat itu korban yang membawa 1 buah tas ransel warna coklat merk Polo. Saat korban berhenti di SPBU Jalan Riau untuk menarik uang di ATM Bank BRI, kemudian korban turun dari mobil untuk membeli pecel lele, sementara tas rensel milik korban yang diletakkan di lantai bagian tengah sebelah kiri.

“Setelah memesan pecel lele korban kembali kemobilnya dan ingin melanjutkan perjalanan, Setiba di mobilnya korban melihat kaca jendela di bagian pintu tengah mobil dalam keadaan pecah dan saat ransel milik korban pun telah hilang, kemudian korban menanyakan kepada pemilik warung namun pemeilik warung tidak mengetahui kejadian tersebut. Setelah petugas menerima laporan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan olah TKP, petugas mendapatkan informasi yang akurat, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Siak, Labu Baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau, petugas dari tim Resmob Polda Riau berhasil meringkus kedua pelaku. Dan saat akan diringkus pelaku nelakukakan perlawan serta mencoba menyerang petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur pada bagian kaki, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolda Riau kemudian diserahkan ke Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” jelasnya seraya menyebutkan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuma 7 tahun penjara (Suwarno)

Lebih baru Lebih lama