MenaraToday.Com – Riau
Direskrimun Polda
Riau bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pelaku
tindakan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca. Sabtu
(23/11/2019) sekira pukul 21.00 Wib.
“Benar kita telah
meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan dengan melakukan pecah kaca mobil
sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 66 / XI / 2019 / Riau / Polresta
Pekanbaru / Sektor Payung Sekaki, tanggal 21 November 2019, dengan korban Ismet
(42) warga Jln. Pemudi No.18 RT.008 RW.005 Kel.Tampan Kec Payung Sekaki Kota
Pekanbaru yang terjadi pada Rabu (21/11/2019) sekira pukul 21.00 Wib dimana
peristiwa tersebut terjadi di Jalan Siak, Labu Baru Barat, Payung Sekaki,
Pekanbaru, Riau” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin
(25/11/2019).
Sunarto juga menambahkan bahwa pihaknya meringkus 2 orang pelaku berinisial MA (24) warga Tambiski Kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal dan PL (25) warga Penyabungan Simpang Ambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Sunarto juga menambahkan bahwa pihaknya meringkus 2 orang pelaku berinisial MA (24) warga Tambiski Kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal dan PL (25) warga Penyabungan Simpang Ambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Dari tangan kedua
tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor
Suzuki Satria FU, 1 unit senjata api dan 10 butir amunisis, Magazen serta
kotak, 2 unit HP Samsung dan 1 unit HP Oppo warna putih dan 1 buah helm” jelas
Sunarto
Lebih lanjut pria
dengan pangkat tiga mawar di pundak ini menyebutkan peristiwa yang dialami oleh
anggota Polri sebagai korban ini berawal saat korban bersama istrinya berangkat
dari rumah dengan mengendarai mobil Toyota Avanza dengan Nopol B 1774 PZH warna
Grey. Saat itu korban yang membawa 1 buah tas ransel warna coklat merk Polo. Saat
korban berhenti di SPBU Jalan Riau untuk menarik uang di ATM Bank BRI, kemudian
korban turun dari mobil untuk membeli pecel lele, sementara tas rensel milik
korban yang diletakkan di lantai bagian tengah sebelah kiri.
“Setelah memesan pecel
lele korban kembali kemobilnya dan ingin melanjutkan perjalanan, Setiba di
mobilnya korban melihat kaca jendela di bagian pintu tengah mobil dalam keadaan
pecah dan saat ransel milik korban pun telah hilang, kemudian korban menanyakan
kepada pemilik warung namun pemeilik warung tidak mengetahui kejadian tersebut.
Setelah petugas menerima laporan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta
melakukan olah TKP, petugas mendapatkan informasi yang akurat, kemudian pada
hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Siak,
Labu Baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau, petugas dari tim Resmob Polda
Riau berhasil meringkus kedua pelaku. Dan saat akan diringkus pelaku nelakukakan
perlawan serta mencoba menyerang petugas sehingga petugas mengambil tindakan
tegas terukur pada bagian kaki, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di
bawa ke Mapolda Riau kemudian diserahkan ke Mapolresta Pekanbaru untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya” jelasnya seraya menyebutkan kedua pelaku akan
dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuma 7 tahun penjara (Suwarno)


