Digilas Truck Tangki , Siswi SMA Negeri 7 Tanjung Balai Meninggal Dunia




MenaraToday.Com – Tanjungbalai :

Sempat mendapat perawatan selama 2 jam di RSU Dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai, akhirnya Sartika Panjaitan (15) pelajar SMA Negeri 7 Tanjungbalai warga Jalan Sei Pemali Linkungan V Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai menghembuskan nafas terakhirmya.


Informasi yang berhasil dihimpung, korban Sartika Panjaitan putri dari Uun Sarbaini Panjaitan ini mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motornya dan berbonceng 3 dengan temannya. Peristiwa kecelakaan tersebut bermula saat korban ingin mendahului truck tangki bermuatan CPO BK-8024-LQ yang dikemudikan oleh Syamsul Bahri (43), Warga jalan Pusara, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. di Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Rabu (6/11/2019) sekira pukul 13.00 Wib.

Menurut keterangan Sofyan Candra (30) Kecamatan Kisaran Timur, Asahan yang saat itu sedang berada di lokasi saat mengendarai becak bermotornya menyatakan awal nya ketiga Siswi yang masih menggunakan seragam SMA mengendarai Sepeda Motor Vario 150 bernopol BK 6367 QAG,dengan berboceng tiga, hendak menyalip Truk bermuatan minyak CPO, Tapi naas, saat hendak menyalip dengan lajunya sepeda motor ini menghantam becak yang membawa Viber berisi Ikan. Kemudian ketiga siswi itupun langsung menghantam becak bermotor dan  terpental ke jalan. Tetapi korban terjatuh kearah truck dan terlindas ban truck bermuatan minyak CPO.

"Begitu setelah kejadian, pengemudi truk tangki bermuatan minyak CPO tadi tidak terlihat, di duga melarikan diri kerna takut di amuk masa,"ujar Candra

Mengetahui adanya lakalantas, Polisi lalulintas Polres Tanjungbalai yang datang ke lokasi langsung membawa ketiga korban ke rumah sakit umum. Sepeda motor yang dikendarai ketiga korban bersama pengendara becak barang yang bawa viber berisi ikan dibawa ke kantor satlantas Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan,Kamis  (7/11/2019) mengatakan Telah terjadi Laka lantas antara satu unit Spd motor Honda Vario BK-6367-QAG yang dikendarai seorang siswi SMA yang Mengalami Luka Lecet pada Tangan Kanan, berboncengan dengan dua temannya Sephia Mardayanti Pasaribu, (15) warga Jalan  M. Abas, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Tidak Mengalami Luka/Sehat Jasmani dan Rohani dan Sartika Fitri Panjaitan, 15 thn, Pelajar, Alamat Kapias Titi Gantung Kota Tanjung Balai.

Ditambahkannya Adapun satu unit Mobil Tangki Mitsubishi Fuso BK-8024-LQ dan Satu unit sepeda motor Honda Vario BK-6367-QAG datang dari arah yg sama yaitu dari arah Simpang Panca Karsa hendak menuju arah Menara Lima yg dimana satu unit Mobil Tangki Mitsubishi Fuso BK-8024-LQ berada didepan. Sesampainya di tempat kejadian kecelakaan, Satu unit Spd motor Honda Vario tersebut ingin mendahului satu unit mobil Tangki Mitsubishi Fuso  dan di waktu yg bersamaan satu unit Becak bermotor barang honda Revo datang dari arah yg berlawanan yaitu dari arah Menara Lima menuju arah Panca Karsa dan langsung terajdilah tabrakan antara Satu Unit Spd motor Honda Vario kontra satu unit Becak bermotor barang.  Laka lantas itu menyebabkan Penumpang paling belakang dari Satu unit spd motor Honda Vario atas nama Sartika Fitri Panjaitan terlempar ke badan jalan dan langsung ditabrak ban belakang sebelah kanan dari satu unit Mobil Tangki Mitsubishi Fuso BK-8024-LQ tersebut sehingga terjadi tabrakan  Tabrak Beruntun. 

"Atas kejadian tersebut Terhadap Anak dipersangkakan melanggar pasal 310 ayat 4 UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UU no 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak" ujarnya (64N1) 

Lebih baru Lebih lama