MenaraToday.Com
– Tanjungbalai :
Sempat mendapat perawatan
selama 2 jam di RSU Dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai, akhirnya Sartika Panjaitan
(15) pelajar SMA Negeri 7 Tanjungbalai warga Jalan Sei Pemali Linkungan V Kelurahan
Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai menghembuskan nafas
terakhirmya.
Informasi yang berhasil
dihimpung, korban Sartika Panjaitan putri dari Uun Sarbaini Panjaitan ini
mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motornya dan
berbonceng 3 dengan temannya. Peristiwa kecelakaan tersebut bermula saat korban
ingin mendahului truck tangki bermuatan CPO BK-8024-LQ yang dikemudikan oleh Syamsul
Bahri (43), Warga jalan Pusara, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang
Raso, Kota Tanjungbalai. di Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar Kota
Tanjungbalai, Rabu (6/11/2019) sekira pukul 13.00 Wib.
Menurut keterangan Sofyan
Candra (30) Kecamatan Kisaran Timur, Asahan yang saat itu sedang berada di
lokasi saat mengendarai becak bermotornya menyatakan awal nya ketiga Siswi yang
masih menggunakan seragam SMA mengendarai Sepeda Motor Vario 150 bernopol BK
6367 QAG,dengan berboceng tiga, hendak menyalip Truk bermuatan minyak CPO, Tapi
naas, saat hendak menyalip dengan lajunya sepeda motor ini menghantam becak yang
membawa Viber berisi Ikan. Kemudian ketiga siswi itupun langsung menghantam
becak bermotor dan terpental ke jalan.
Tetapi korban terjatuh kearah truck dan terlindas ban truck bermuatan minyak
CPO.
"Begitu setelah
kejadian, pengemudi truk tangki bermuatan minyak CPO tadi tidak terlihat, di
duga melarikan diri kerna takut di amuk masa,"ujar Candra
Mengetahui adanya
lakalantas, Polisi lalulintas Polres Tanjungbalai yang datang ke lokasi
langsung membawa ketiga korban ke rumah sakit umum. Sepeda motor yang
dikendarai ketiga korban bersama pengendara becak barang yang bawa viber berisi
ikan dibawa ke kantor satlantas Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP
Putu Yudha Prawira didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada
wartawan,Kamis (7/11/2019) mengatakan
Telah terjadi Laka lantas antara satu unit Spd motor Honda Vario BK-6367-QAG yang
dikendarai seorang siswi SMA yang Mengalami Luka Lecet pada Tangan Kanan, berboncengan
dengan dua temannya Sephia Mardayanti Pasaribu, (15) warga Jalan M. Abas, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan
Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Tidak Mengalami Luka/Sehat Jasmani
dan Rohani dan Sartika Fitri Panjaitan, 15 thn, Pelajar, Alamat Kapias Titi
Gantung Kota Tanjung Balai.
Ditambahkannya Adapun satu
unit Mobil Tangki Mitsubishi Fuso BK-8024-LQ dan Satu unit sepeda motor Honda
Vario BK-6367-QAG datang dari arah yg sama yaitu dari arah Simpang Panca Karsa
hendak menuju arah Menara Lima yg dimana satu unit Mobil Tangki Mitsubishi Fuso
BK-8024-LQ berada didepan. Sesampainya di tempat kejadian kecelakaan, Satu unit
Spd motor Honda Vario tersebut ingin mendahului satu unit mobil Tangki Mitsubishi
Fuso dan di waktu yg bersamaan satu unit
Becak bermotor barang honda Revo datang dari arah yg berlawanan yaitu dari arah
Menara Lima menuju arah Panca Karsa dan langsung terajdilah tabrakan antara
Satu Unit Spd motor Honda Vario kontra satu unit Becak bermotor barang. Laka lantas itu menyebabkan Penumpang paling
belakang dari Satu unit spd motor Honda Vario atas nama Sartika Fitri Panjaitan
terlempar ke badan jalan dan langsung ditabrak ban belakang sebelah kanan dari
satu unit Mobil Tangki Mitsubishi Fuso BK-8024-LQ tersebut sehingga terjadi
tabrakan Tabrak Beruntun.
"Atas kejadian tersebut Terhadap Anak
dipersangkakan melanggar pasal 310 ayat 4 UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Jo UU no 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak" ujarnya (64N1)