MenaraToday.Com - Jakarta :
Dalam rangka meningkatkan
kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan,
pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan
diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, serta
mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan,
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun
2019-2024.
Inpres tersebut ditujukan
kepada:
1. Menko Bidang
Perekonomian; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
2. Menteri Keuangan; Menteri
Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Perdagangan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Ketenagakerjaan;
5. Menteri Dalam Negeri;
6. Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
7. Sekretaris Kabinet;
8. Kepala Badan Informasi Geospasial;
9. para Gubernur; dan para
Bupati/Walikota.
Kepada para pejabat
tersebut, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan RAN KSB Tahun 2019-2024
sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, yang terdiri atas:
Melakukan penguatan data,
penguatan koordinasi, dan infrastruktur;
A. Meningkatkan kapasitas
dan kapabilitas pekebun;
B. Melakukan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan;
C. Menerapkan tata kelola
perkebunan dan penanganan sengketa;
D. Melakukan dukungan
percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) dan meningkatkan akses pasar
produk kelapa s Para menteri, gubernur, dan bupati/walikota diminta untuk
melaporkan hasil pelaksanaan capaian RAN KSB Tahun 2019-2024 kepada Presiden
melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara berkala setiap 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Selanjutnya Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan kepada Presiden tentang pelaksanaan
Instruksi Presiden terseut.
“Instruksi Presiden ini
mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres tersebut yang
dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2019.(efrizal/tim)