MenaraToday.Com – Nias :
Rumah Sakit Umum
Daerah Gunungsitoli Kabupaten Nias resmi batalkan niatnya untuk tidak melayani
pasien BPJS Kesehatan tertanggal, 25 November 2019. Dimana sebelumnya pihak RS
menyurati BPJS Kesehatan terkait permintaan pembayaran klaim bulan Juni, Juli
dan Agustus serta penundaan pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan
tertanggal 25 November bila klaimnya tidak di bayarkan oleh BPJS Kesehatan
Persoal tersebut
mengundang perhatian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang menghubungi
direktur RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias serta Bupati Nias melalui via telepon
genggam untuk mencari solusi persoalan tersebut
Hal ini disampaikan
Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM didampingi Direktur RSUD Gunungsitoli
Kabupaten Nias dr. Yulianus Dawolo, Jumat (22/11/2019)
"Beberapa waktu
lalu kita sudah berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan RI, hasilnya dalam waktu
dekat BPJS Kesehatan akan membayarkan klaim RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias
dengan cara di cicil" jelas Bupati Nias
Lebih lanjut Bupati
mengatakan jika Minggu depan RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias tetap melayani
pasien BPJS Kesehatan
"Info bahwa
pihak BPJS Kesehatan sudah membayarkan klaim bulan Juni, maka Senin tanggal, 25
November RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias tetap layani pasien BPJS
Kesehatan" ucap Bupati kepada wartawan
Dikesempatan yang
sama dihalaman Kantor Bupati Nias, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gunungsitoli,
Harry Nurdiansyah mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Nias
"Kita
mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Nias karena RSUD
Gunungsitoli Kabupaten Nias Minggu depan tetap melayani pasien BPJS
Kesehatan" ucapnya
Lebih lanjut di
jelaskan pihaknya sudah membayar klaim RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias untuk
bulan Juni perhari ini
"Hari ini kita
telah membayarkan klaim RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias sebesar 5,3 Miliar,
sisanya dalam waktu dekat diusahakan untuk di bayarkan" ungkap Harry
Diakhir
penyampaiannya Harry mengajak masyarakat peserta BPJS Kesehatan mandiri untuk
membayarkan iurannya. (T2g)