Ketahuan Buang Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Amat Di Gelandang Masuk Bui



 MenaraToday.Com – Tanjungbalai :

Karena memiliki narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial R alias Amat (27) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai diringkus personil Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di Jalan SMP 11 Gang Brendol Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Jumat (29/11/2019).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada sejumlah awak media, Sabtu (30/11/2019) menyebutkan R alias Amat berhasil diringkus berkat adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkotika di daerah tersebut.

“Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, tak berapa lama kita melihat seorang pemuda sedang berdiri di dalam gang yang kita duga membawa narkotika jenis sabu, tanpa buang waktu lagi kita langsung mendatangi dan meringkus pelaku yang sempat ketahuan membuang barang bukti dari tangan kanannya. Setelah mengambil barang bukti tersebut, pelaku langsung kita interogasi dan mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, kemudian beserta barang bukti berupa satu bungkus bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19  gram (brutto) dan Uang tunai sebesar Rp. 40 ribu langsung kita bawa ke ruangan Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” ujar Putu (64N1/Nunk)
Lebih baru Lebih lama