Karena memiliki
narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial R alias Amat (27) warga
Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai diringkus
personil Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di Jalan SMP 11 Gang Brendol
Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Jumat
(29/11/2019).
Kapolres Tanjungbalai
AKBP Putu Yudha Prawira kepada sejumlah awak media, Sabtu (30/11/2019)
menyebutkan R alias Amat berhasil diringkus berkat adanya laporan masyarakat yang
resah dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkotika di daerah
tersebut.
“Berbekal informasi
tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan
penyelidikan, tak berapa lama kita melihat seorang pemuda sedang berdiri di
dalam gang yang kita duga membawa narkotika jenis sabu, tanpa buang waktu lagi
kita langsung mendatangi dan meringkus pelaku yang sempat ketahuan membuang
barang bukti dari tangan kanannya. Setelah mengambil barang bukti tersebut,
pelaku langsung kita interogasi dan mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut
adalah miliknya, kemudian beserta barang bukti berupa satu bungkus bungkus
plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor
0,19 gram (brutto) dan Uang tunai sebesar Rp. 40 ribu langsung kita bawa
ke ruangan Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” ujar Putu (64N1/Nunk)
