MenaraToday.Com - Padangsidimpuan :
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu Di Jalan Raja Inal Siregar Gang Sihar Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Kamis (7/11/2019).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya. SIK melalui Kasat Narkoba AKP Cj Panjaitan yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Kota Iptu Maria Marpaung saat dihubungi Menaratoday.com melalui pesan Watsappnya
"Ia benar kita telah mengamankan tersangka ASH (40) warga Jalan Raja Inal Siregar, Link II, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, bersamanya turut kita amankan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 10,58 gram, 1 lembar sobekan plastik assoy warna hitam serta tisu,"ujar Hilman
Menurut Hilman kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya yang mengatakan bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika
"Menerima informasi tersebut selanjutnya Personil melakukan penyelidikan dan sesampainya di TKP, Personil melihat satu orang laki-laki yg sedang berdiri di pinggir Jalan, Mengetahui kedatangan petugas, Tersangka sempat membuang sesuatu dari tangannya, melihat hal itu petugas langsung mengamankannya selanjutnya petugas mencari benda yang dibuang dan petugas menemukan 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil yang berisi narkotika golongan I Jenis shabu 1 bungkus sobekan plastik assoy warna hitam beserta tisu yang diberisikan 2 bungkus plastik klip trasparan berisi narkotika golongan I jenis shabu selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"tutupnya (Tim)