MenaraToday.com
– Padangsidimpuan :
Badan pendiri, beserta tiga
organisaai Pedagang Kaki Lima (PKL) penuhi undangan pemerintah kota (Pemko)
padangsidimpuan,dalam rangka koordinasi mengenai penataan Pkl, tepatnya di aula
kantor walikota,rabu (27/11/19).
Adapun ketiga organisasi
pedagang kaki lima yakni IPKLSS (Ikatan Pedagang Kaki Lima Salumpat Saindege), yang
berlokasi di Jl. Thamrin dan Jl. Patrice Lumumba, IPKLS (Ikatan Pedagang Kaki
Lima Saroha) yang berjualan di Jalan Mongonsidi dan Jalan Thamrin mengarah ke Pasar
Pajak Batu kemudian, IPKLHM (Ikatan Pedagang Kaki Lima Holong Marsiholongan)
yang berlokasi di luar pasar Ucok Kodok (Pasar Pagi).
Asisten III (tiga)
Administrasi Hamdan Sukri Siregar menyampaikan tujuan PKL diundang adalah untuk
menanyakan solusi dari Pedagang untuk penataan Pedagang Kaki Lima.
Mewakili pedagang kaki lima
(PKL) dan sebagai perwakilan badan pendiri ketiga organisasi tersebut Juli H.
Zega menyampaikan bahwa PKL menegaskan untuk sama-sama menjalankan hasil
keputusan rapat bersama Pemko dan PKL pada tahun 2016 yang lalu.
Adapun keputusan rapat pada
tahun 2016 lalu kata Juli, Pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan tetap
berjualan di tempat sekarang dengan syarat tidak melewati bagian pinggir jalan.
Untuk penataan yang bagus
dan rapi akan diusahakan fasilitas dari Pemko sidimpuan,seperti pemasangan
tenda dan meja seragam PKL serta pengawasan dari Pemko melibatkan Dinas
Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk
mengantisipasi pedagang musiman dan parkir liar yang merusak kenyamanan
pedagang yang sudah tetap berjualan disana.
"Kami pikir dengan
mengikuti kesepakatan itu saja kemacetan di daerah pedagang kaki lima (PKL)
berjualan akan terselesaikan. Dalam hal undangan tersebut masih kata Juli, Asisten
III (tiga) menerima masukan dari kami dan berjanji akan membawakan hasil itu
dalam rapat internal Pemko Padangsidimpuan.tandas Juli ( Efendi Jambak )