MenaraToday.Com
– Tanjungbalai :
Kapal F-I-Q-R lanal
Tanjungbalai Asahan berhasil mengganggarkan penyeludupan 541 Gram Shabu yang
dibawa seorang TKI Illegal Asal Bireun, Aceh yang diamankan diperairan Bagan
Asahan saat sebuah kapal Motor tanpa nama membawa 21 TKI Illegal.
Keberhasilan kinerja
Danlanal saat menjabat baru sebulan berhasil melakukan operasi pengamanan laut
dari bentuk gangguan keamanan dari barang terlarang.
Komandan Lanal TBA, Letkol
Laut Dafris, Rabu (27/11/2019), mengatakan,Petugas nya berhasil menangakap TKI ilegal betinsial
'HM'warga Dusun Darul Aman, Desa Darussalam, Kecamatan Samalanga yang membawa
narkotika jenis sabu-sabu seberat 541 gram dari Malaysia.
Penangkapan tenaga
Kerja Indonesia/TKI ilegal pria yang kelahiran 1995 tersebut berawal
ketika Tim Patroli Lanal mengamankan sebuah perahu bermotor tanpa nama yang
mengangkut 21 orangTKI ilegal ketika berlayar di perairan Kuala Bagan Asahan,
pada Selasa 26 November 2019 sekitar pukul 15.30 WIB.
"Hasil proses
pemeriksaan secara menyeluruh terhadap badan dan barang bawaan TKI ilegal
tersebut, dari tas milik HM anggota kami
menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu- sabu seberat 541gram, senilai
kurang lebih Rp 540 juta," Ucap
Danlanal Letkol Laut Dafris kepada Wartawan saat Konferensi Pers
Dia menjelaskan, kemudian
pihaknya berkoordinasi dengan Pihak BNNK Kota Tanjungbalai dan BNNP Sumut untuk
mengidentifikasi paket tersebut, dan BNN menyatakan dua paket berisi kristal
putih itu Positif mengandung Metamfetamin (sabu-sabu).
Hasil pemeriksaan awal,
tersangka HM diduga merupakan kurir Narkoba jaringan internasional, sebab
berdasarkan pengakuannya, ia dititipi temannya di Malaysia untuk menyerahkan
barang tersebut kepada seseorang yang ada di Aceh dengan upah Rp25 juta apabila
paketnya berhasil diserahkan kepada si penerima.
"Selanjutnya, tersangka
dan barang bukti 541 gram sabu-sabu dilimpahkan kepada BNNP Sumatera Utara
untuk proses lebih lanjut. Sedangkan TKI ilegal lainnya diserahkan ke Kantor
Imigrasi Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan," kata Danlanal.
Kasi Penyidik BNNP Sumut,
Kompol P. Pasaribu mengapresiasi Lanal TBA atas keberhasilan menggagalkan
penyelundupan narkotika (sabu-sabu) dari Malaysia.
"Terima kasih kepada
Danlanal TBA. Tersangka dan barang bukti akan kami boyong untuk penyidikan
lebih lanjut," ujar Kompol P. Pasaribu.
Adapun Barang bukti yang
diamankan Yakni,dua bungkusan Kemasan Shabu (541 gram),Pasport Nomor B1632083
yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhoksmauwe,Jam Tangan Alexander
Christie,Handphone,Uang Malaysia dan Rupiah ,Tas Sandang dan Tas Ransel yang
turut dibawa ke BNNP Sumut . (Nunk/64N1)