Aksi Dua Pelaku Curas Asal Menggala Berakhir Di Polsek Banjar Agung


MenaraToday.Com – Tulang Bawang :

Polsek Banjar Agung berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya masing-masing berinisial MR (18) dan HW (19) warga Jalan 4, Kampung Ujung Gunung Kecamatan Manggala, Tulang Bawang.


Kapolres Tulang Bawang, Syaiful Wahyudi melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin menyebutkan peristiwa pencurian yang terjadi pada hari Senin (2/12/2019) sekira pukul 20.15 Wib di Jalan Kampung Poros Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

“Jadi peristiwa ini bermula saat korban Annisah Faadhillah (22), bersama rekannya Bambang Setiawan (21) warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo sedang mengendarai sepeda motor, saat itu korban berada di boncengan sambil memegang HP miliknya, tiba-tiba kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu bernopol BE 4072 TS langsung memepet sepeda motor yang dikendarai Bambang Wahyudi dan merampas HP Oppo type A9 2020 warna hijau laut milik korban kemudian kabur ke arah Kampung Penawan Jaya dan Korban beserta saksi melakukan pengejaran dan berteriak minta tolong, kemudian kedua pelaku berhenti di Bendungan Kampung Penawar Jaya dan lari ke kebun karet milik warga, sedangkan sepeda motor milik pelaku ditinggal di bendungan sehingga dirusak warga” ujar Rahmin.
Rahim menambahkan warga yang merasa geram lalu masuk kedalam kebun karet melakukan pencarian kedua pelaku dan akhirnya sekira pukul 20.30 Wib, kedua pelaku berhasil ditangkap.

“Dari tangan kedua pelaku berhasil disita barang bukti berupa HP merk Oppo type A9 2020 warna hijau laut seharga Rp. 3.999.000,-  milik korban yang dirampas pelaku dan saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Baru dan kepada kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 (2) ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan akan diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun” jelasnya (Reza-helmi)
Lebih baru Lebih lama