MenaraToday.Com
– Tulang Bawang :
Polsek Banjar Agung
berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas)
yang terjadi di wilayah hukumnya masing-masing berinisial MR (18) dan HW (19)
warga Jalan 4, Kampung Ujung Gunung Kecamatan Manggala, Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang,
Syaiful Wahyudi melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin menyebutkan
peristiwa pencurian yang terjadi pada hari Senin (2/12/2019) sekira pukul 20.15
Wib di Jalan Kampung Poros Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
“Jadi peristiwa ini bermula
saat korban Annisah Faadhillah (22), bersama rekannya Bambang Setiawan (21) warga
Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo sedang mengendarai sepeda motor,
saat itu korban berada di boncengan sambil memegang HP miliknya, tiba-tiba
kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam
abu-abu bernopol BE 4072 TS langsung memepet sepeda motor yang dikendarai
Bambang Wahyudi dan merampas HP Oppo type A9 2020 warna hijau laut milik korban
kemudian kabur ke arah Kampung Penawan Jaya dan Korban beserta saksi melakukan
pengejaran dan berteriak minta tolong, kemudian kedua pelaku berhenti di
Bendungan Kampung Penawar Jaya dan lari ke kebun karet milik warga, sedangkan
sepeda motor milik pelaku ditinggal di bendungan sehingga dirusak warga” ujar
Rahmin.
Rahim menambahkan warga yang
merasa geram lalu masuk kedalam kebun karet melakukan pencarian kedua pelaku dan
akhirnya sekira pukul 20.30 Wib, kedua pelaku berhasil ditangkap.
“Dari tangan kedua pelaku
berhasil disita barang bukti berupa HP merk Oppo type A9 2020 warna hijau laut seharga
Rp. 3.999.000,- milik korban yang
dirampas pelaku dan saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Baru
dan kepada kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 (2) ayat 2 KUHPidana
tentang pencurian dengan kekerasan dan akan diancam dengan hukuman penjara
maksimal 12 tahun” jelasnya (Reza-helmi)