MenaraToday.com - Simalungun :
Beberapa waktu lalu MenaraToday.com telah memberitakan terkait Rp. 4,3 Miliar temuan Badan pemeriksaan keuangan (BPK) pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun.
Menanggapi hal tersebut Beny Saragih Sebagai Kepala Dinas PUPR menjelaskan bahwa temuan BPK yang dimaksud sudah dilakukan pemulangan dan sebagian sudah dibuat pengakuan utang.
"Itukan sudah ditindak lanjutin dan sudah dilakukan pemulangan sebagian dan yang lain telah membuat pengakuan utang, jadi tidak ada masalah lagi disitu" ujar beny saat ditemui dilingkungan kantor kerjanya.
Namun bertolak belakang dengan beberapa pemerhati hukum yang berencana akan melaporkan Beny Saragih kepihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang menganggap pemulangan bukanlah menghilangkan tindak pidana korupsi, karena yang akan dilakukan laporan perbuatannya yang dimana dinilai mempunyai niat untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok maupun golongan lain.
Seperti yang dijelaskan oleh Lisbon Siahaan saat MenaraToday.com meminta keterangan terkait Temuan BPK TA.2018 di dinas PUPR.
"Kalau menurut aku, sekarang yang mau dilaporkan perbuata/niatnya bukan yang lain. Jadi ini bisa masuk laporan tindak pidana korupsi dan sudah sepatutnya aparat penegak hukum memeriksa Beny Saragih, karena sudah ada kerugian negara bila ada pemulangan dan tidak masuk diakal bila berdalih ada pengakuan utang, apa bisa kita berutang pada negara?" Cetusnya singkat.
Terkait hasil audit BPK tersebut masyarakat Simalungun melalui Gerakan Pemuda Peduli Negeri (GPPN) berencana akan melaporkan Beny Saragih Kepolda Sumatera Utara, sekalian akan melakukan aksi untuk dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Beny Saragih.
"Ini akan kita lanjutkan Kepoldasu dan Kejatisu supaya Benny Saragih cepat diproses dan diperiksa" ujar Ketua GPPN, Afriko Damanik (R1/Red)