Kepala Desa Se Kecamatan Ujung Batu Ikuti Sosialisasi Pengolaan Aset Desa


MenaraToday.Com - Paluta :

Para Kepala Desa (Kades) lingkup Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara ikuti sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, di Aula Kantor Camat Ujung Batu, Senin (02/12/2019)

Camat Ujung Batu, Sanusi  Siregar.S.sos ydi wakili Sekcam Ujung Batu, Sahbana Iwan Hasibuan.SH.i dan Kasipem, Budi Alamsyah Hasibuan.SE melalui Kepala Dinas BPKPAD Paluta diwakili Kabid Aset, Moranunddin Dongoran dan Kasubbid Daniel, sebagai narasumber saat membuka kegiatan mengatakan bahwa pengelolaan aset desa harus ditata dan dikelola sedemikian rupa, perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, hingga pelaporan.

"Adanya Permendagri ini perlu terhadap aset desa agar dilakukan penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa itu sendiri" ujar Moranundin Dongoran.

Kepala Bidang Keuangan Aset Dinas Pemerintahan BPKPAD Kabupaten padang Lawas Utara ini juga menuebutka  bahwa Permendagri termasuk kebijakan yang baru bagi aparatur desa termasuk Sekdes, maka itu perlu disosialisasikan sehingga nantinya aset desa bisa dikelola sedemikian rupa dan dijaga agar tidak terjadi penyimpangan terhadap kekayaan desa yang berasal dari APBD, APBD, dan APBDes

"Melalui pembinaan pengelolaan aset desa terhadap Kades di Kabupaten Padang Lawas Utara kita optimalkan dan wujudkan tertib dalam pengolaan aset desa menuju desa mandiri dan sejahtera,” pungkasnya (Ah)
Lebih baru Lebih lama