MenaraToday.Com – Depok :
Deputi Bidang Pembinaan
Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto
mengingatkan sejumlah ketentuan soal cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya
yg diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. “setiap tahun PNS berhak
mendapatkan cuti sebanyak 12 (dua belas) hari.
Jika hingga akhir tahun ini
misalnya, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan
maksimal 6 (enam) hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di
tahun depan berjumlah 18 (delapan belas) hari kerja,” kata Haryomo dalam acara
Internalisasi Peraturan tentang Disiplin Pegawai dan Pemberian Tunjangan di
lingkungan instansi BPIP, d Hotel Santika Depok, Jabar, Senin (16/12/2019).
Ditambahkan Haryono, hak
atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, dapat
digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas
cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Deputi PMK BKN itu juga
mengingatkan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh
Pejabat yang Berwenang memberi cuti paling lama 1 tahun, apabila terdapat
kepentingan dinas mendadak.
Cuti Besar Pada kesempatan
itu Haryomo juga menjelaskan perihal adanya hak cuti besar paling lama 3 (tiga)
bulan yang dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun
secara terus menerus.
“Cuti besar ini silakan
diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah
haji,” ujarnya. Sebagai tambahan informasi, dalam Peraturan BKN nomor 24 itu
disebutkan, bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas
cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan (tahun yang sama dengan digunakannya
cuti besar).(efrizal)