MenaraToday.Com - Asahan :
Personil Unit
Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan meringkus Herianto alias Piti
(33) warga Dusun VI Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan terkait
kasus pencurian 10 Tandan Buah Sawit (TBS) di Areal Perkenunan Sawit milik
Suarto tidak jauh dari rumah pelaku.
Kapolres Asahan
AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Simpang Empat AKP H. Limbong
menyebutkan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP /
111 / XI / 2019 / SU / Res Ash / Sek Simpang Empat tanggal 27 Nopember 2019.
"Benar,
kita telah mengamankan seorang pelaku pencurian 10 TBS yang terjadi pada hari
Rabu (27/11/2019) sekira pukul 04.30 Wib di Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik
Suarto (47) di Dusun VI Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan"
ujar Limbong.
Lebih lanjut
perwira pertama dengan pangkat tiga garis di pundak ini menyebutkan setelah
mendengar keterangan saksi-saksi Budi Agus Syahputra (34) dan Kasmidi (51),
personil unit reskrim yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Muhammad
Rony S langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah mendengar
keterangan para saksi, kita langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari
Jumat (29/11/2019) sekira pukul 16.00 Wib kita mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa Herianto alias Piti yang merupakan pelaku pencurian TBS sedang
berada dirumahnya, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota meringkus pelaku
tanpa ada perlawanan. Setelah kita lakukan interogasi, pelaku mengakui
perbuatannya, kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 10 Tandan Buah Sawit
(TBS) seberat lebih kurang 200 Kg, 1 buah egrek bergagang kayu dan 1 buah angkong
kita amankan ke Mapolsek Simpang Empat untuk keperluan tindak lanjut” ujar
Limbong. (Pudjie)


