MenaraToday.Com – Malang :
Gara-gara
ajakan kencannya di tolak oleh pemandu lagu, seorang pria berinisial A
melakukan aksi koboy dengan menembakkan senjata api miliknya jenis SEECAMP LWS
kaliber 32 di sebuah karaoke di Kota Malang, Jawa Timurn Kamis (28/11/2019)
kemarin .
Informasi
yang berhasil dihimpun, awalnya A datang bersama dengan temannya untuk
berkaraoke dan meminta dua orang wanita pemandu lagu masing-masing F dan M menemani
mereka, saat berada di ruangan pelaku meminta F untuk berkencan, namun ajakan A
ditolak oleh F yang langsung meninggalkan ruangan karaoke. Disaat itu A marah
dan melemparkan mickrophone ke arah pintu sembari mencabut pistolnya dan
menembakkan nya satu kali dan aksi koboy yang dilakukan oleh pria ini langsung
dilaporkan pemilik karaoke tersebut ke Mapolres Malang Kota.
“Benar, setelah mendapatkan laporan dari pemilik karaoke bahwa ada
seorang pria yang menembakkan senjata api di salah satu ruangan karaoke, kita
langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku dan setelah saling memaafkan
antara pelaku dengan pemilik café, pelaku tidak kita tahan karena pelapor telah
mencabut laporannya” ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Komang
Yogi Arya, Sabtu (30/11/2019) sore,
Komang juga menyebutkan setelah melakukan pemeriksaan, pelaku yang
merupakan warga Bata mini langsung dibebaskan karena senjata milik pelaku
memilki surat izin khusus senjata api (Ikhsa) dari Mabes Polri dengan nomor
IKHSA/4140/VIII/2019.
“Pelaku
hanya kita nasehati agar tidak semena-mena menggunakan senjata api, apalagi di
daerah ramai. Setelah membuat perjanjian, pelaku kita bebaskan”
katanya. (Acl/Ys/Mc)
