MenaraToday.Com
– Padangsidempuan :
Timsus Polres Kota
Padangsidimpuan berhasil melakukan pengungkapan dan menggagalkan peredaran
Narkoba golongan I jenis Ganja sebenyak 11 Kg, di Jalan Raja Inal Siregar,
Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan, tepatnya
di SPBU Batu Nadua, Sabtu (30/11/2019) sekira pukul 21.00 Wib.
Hal itu di benarkan oleh
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya.SIK.MH saat di temui di ruang
pemeriksaan Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan
"Benar kita mengamankan
tersangka VHH alias Sudung (38) warga Desa Mompang, Kecamatan Angkola Julu,
Kota Padangsidimpuan. Bersamanya turut kita amankan barang bukti 11 bal berisi
Narkotika Gol. I jenis Ganja seberat
11.500 gram yang dibalut lakban warna
kuning, 1 buah tas merk Elle Paris warna Biru dan 1 buah tas merk Puma warna
merah,"terang Hilman
Lebih lanjut menurut Hilman
menyebutkan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa
di SPBU Batunadua akan ada transaksi narkoba, menyikapi informasi tersebut
selanjutnya personil melakukan penyelidikan.
“Mendapatkan informasi
tersebut kita langsung menuju lokasi dan saat tiba di sekitar SPBU kita melihat
tersangka VHH sedang membawa 2 buah tas besar,
kemudian kita melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan
dan diperiksa isi tas tersebut ternyata berisi 11 bal dibalut lakban warna
kuning dimana masing - masing tas tersebut berisi 5 dan 6 bal berisi Narkotika Gol. I jenis
Ganja, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke
Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut," tutup Hilman (ucok
siregar)
