DPMPD Oku Selatan Adakan Persiapan Pelantikan Kepala Desa Terpilih


MenaraToday.Com - Oku Selatan :

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatra Selatan, saat ini tengah mengadakan persiapan Proses Pelantikan Kepala Desa yang terpilih pada Pil Kades serentak yang diselenggarakan pada 21 November 2019 di 97 Desa dari 252 Desa dalam 19 Kecamatan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatra Selatan, Juproni, S.pd.i, M,si. saat di konfirnasi MenaraToday.com di ruang kerjanya, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Proses Pelantikan untuk Kepala Desa terpilih pada Pilkades Gelombang Pertama yang telah disahkan sebagai Pemenang oleh Panitia Pilkades sesuai dengan UU yang berlaku

 "Saat ini pihak kami tengah mengadakan persiapkan Proses Pelantikan untuk Kepala Desa terpilih pada Pilkades untuk Gelombang Pertama yang selenggarakan Pada 21 November 2019, yang telah disahkan sebagai pemenang oleh Panitia Pilkades sesuai dengan UU yang berlaku" ujar Kadis DPMPD, Juproni

Lebih lanjut  Juproni.mengatakan Pelantikan Kepala Desa terpilih ini dibagi menjadi dua tahapan yakni tahap pertama diwacanakan pada ahir Desember ini dan untuk tahap ke Dua di wacanakan pada Januari 2020 mendatang.

 "Untuk Pelantikan Kepala Desa terpilih ini dibagi menjadi Dua Tahapan, Untuk pelantikan Kepala Desa tahap Pertama di sesuaikan pada ahir masa jabatannya begitu juga untuk tahap ke Dua. Ujar Juproni, S,pd,i. M,si.

Terkait dengan Kepala Desa yang telah Habis masa Jabatannya atau berakhir masa Tugasnya maka Jabatannya digantikan oleh Pejabat (PJ) Kepala Desa dari Kecamatan, Kecuali untuk Calon Incumbent yang tidak lagi terpilih  maka dia diberikan Wewenang untuk melanjutkan masa tugasnya sampai berakhi masa jabatannya

 "Terkait dengan masa jabatan Kepala Desa yang telah Habis masa Jabatannya atau yang telah Berakhir masa Tugasnya maka untuk  Jabatannya digantikan oleh Pejabat (PJ) Pejabat Kepala Desa dari Kecamatan, Kecuali untuk Calon Incumbent yang tidak lagi Terpilih  maka dia diberikan Wewenang untuk melanjutkan masa Tugasnya sampai berakhir masa Jabatannya, Ujarnya (Jamhuri)
Lebih baru Lebih lama