Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Bantah Kabar Hoax Larangan Merayakan Natal Di Dharmasraya



MenaraToday.Com – Dharmasraya :

Pasca dengan adanya isu murahan berbau sara yang diduga sengaja diciptakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Isu yang dimuat oleh beberapa media online di ranah cati nan tigo terkait dengan palarangan menjalan ibadah bagi umat kristiani yang hendak menjalankan ibadah pada hari Natal didua kabupaten yakni Sijunjung dan dharmasraya
menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dewasa ini.

Menanggapi isu murahan itu,Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo  pada Singgalang Rabu pagi (18/12) usai mengumpulkan seluruh tokoh agama, terkait dengan isu  yang diberitakan di beberapa media online.

Mantan kadis perternakan dan perikanan itu , menyampai  bahwa tidak ada larangan untuk menjalan kegiatan ibadah terutama bagi umat kristiani yang berada dibumi mekar ini. Namun ,kita menghargai semua umat beragama yang berdomisili didaerah ini, terangnya.

Nah,secara resmi pemkab tidak pernah  melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing. Soanya,kita sangat menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

Karena, jauh sebelumnya kedua belah pihak telah sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan yang dianut di rumah masing masing. Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang legal.

Dikatakan Budi , ini bertujuan untuk menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 silam. Akibat dari konflik itu menimbulkan kerugian keduabelah pihak.

Saat ini ,pemkab Dharmasraya, mendorong langkah damai dalam menyelesaikan terkait dengan isu yang dihembuskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terkait dengan masalahan tersebut.Pemerintah daerah siap memfasilitasi demi tercapainya penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak.

Disamping itu terkait dengan Wali Nagari Sikabau yang tidak memberi kan izin untuk penyelenggaraan hari Natal, itu bukan merupakan pelarangan melaksanakan ibadah perayaan hari Natal. Akan tetapi hanya sekedar pemberitahuan saja. dan tidak lebih dari itu,tukasnya.

Ditambahkannya, kita juga menghormati kesepakatan  jauh sebelum isu ini  beredar, untuk tidak melaksanakan ritual peringatan natal secara berjamaah maupun mendatangkan jamaah dari luar wilayah. Namun jika ingin merayakan Natal di tempat ibadah resmi di daerah lain, pemerintah akan memfasilitasinya, pungkasnya.(Dlooyd)

Lebih baru Lebih lama