MenaraToday.Com
– Dharmasraya :
Pasca dengan adanya isu
murahan berbau sara yang diduga sengaja diciptakan oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab. Isu yang dimuat oleh beberapa media online di ranah cati nan
tigo terkait dengan palarangan menjalan ibadah bagi umat kristiani yang hendak menjalankan
ibadah pada hari Natal didua kabupaten yakni Sijunjung dan dharmasraya
menimbulkan keresahan
ditengah masyarakat dewasa ini.
Menanggapi isu murahan
itu,Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo
pada Singgalang Rabu pagi (18/12) usai mengumpulkan seluruh tokoh agama,
terkait dengan isu yang diberitakan di
beberapa media online.
Mantan kadis perternakan dan
perikanan itu , menyampai bahwa tidak
ada larangan untuk menjalan kegiatan ibadah terutama bagi umat kristiani yang
berada dibumi mekar ini. Namun ,kita menghargai semua umat beragama yang
berdomisili didaerah ini, terangnya.
Nah,secara resmi pemkab
tidak pernah melakukan pelarangan
terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan
masing masing. Soanya,kita sangat menghargai kesepakatan antara tokoh
masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang
berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
Karena, jauh sebelumnya
kedua belah pihak telah sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah
menurut agama dan kepercayaan yang dianut di rumah masing masing. Namun jika
harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari
tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang legal.
Dikatakan Budi , ini
bertujuan untuk menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani
di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah
terjadi pada tahun 1999 silam. Akibat dari konflik itu menimbulkan kerugian
keduabelah pihak.
Saat ini ,pemkab
Dharmasraya, mendorong langkah damai dalam menyelesaikan terkait dengan isu
yang dihembuskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terkait dengan
masalahan tersebut.Pemerintah daerah siap memfasilitasi demi tercapainya
penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak.
Disamping itu terkait dengan
Wali Nagari Sikabau yang tidak memberi kan izin untuk penyelenggaraan hari
Natal, itu bukan merupakan pelarangan melaksanakan ibadah perayaan hari Natal.
Akan tetapi hanya sekedar pemberitahuan saja. dan tidak lebih dari
itu,tukasnya.
Ditambahkannya, kita juga
menghormati kesepakatan jauh sebelum isu
ini beredar, untuk tidak melaksanakan
ritual peringatan natal secara berjamaah maupun mendatangkan jamaah dari luar
wilayah. Namun jika ingin merayakan Natal di tempat ibadah resmi di daerah
lain, pemerintah akan memfasilitasinya, pungkasnya.(Dlooyd)
