Kecewa Dengan Proses Hukum, Korban Penganiayaan Ini Datangi Yayasan Burangir


MenaraToday.Com - Padangsidimpuan :

Merasa tidak mendapatkan keadilan hukum atas penganiayaan yang di lakukan dengan cara bersama-sama yang menimpa Juni Sartia Harahap (31) warga Wek IV Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Padang Lawas ini pun  mendatangi kantor yayasan Burangir untuk mintak bantuan hukum, Minggu (29/12/2019)


Kronologi kejadiannya menurut Juni berawal dari pertengkaran anak-anak dan kemudian berujung pengeroyokan terhadap dirinya

"Awalnya gara-gara pertengkaran anak-anak tetapi waktu itu kami selesaikan dengan cara kekeluargaan, Namun setelah berdamai, anak saya kembali dipukuli yang kemudian saya laporkan kepada Kepala Desa,merasa keberatan atas tindakan saya tidak lama kemudian pelaku  DD bersama teman lainnya datang ke rumah saya  melakukan penganiayaan dengan cara melempari saya dengan batu,"katanya




Akibat dari penganiayaan tersebut, Juni mengaku mengalami memar dan lecet di bagian tangan kiri,pinggang sebelah kiri,siku tangan kanan dan pada bahu sebelah kirinya


"Diperlakukan seperti itu membuat saya tidak terima dan kemudian saya  membuat laporan polisi ke Polsek Barumun Tengah dengan nomor LP/54/IX/2019/SU/TAPSEL/TPS BARTENG tertanggal (23/9/2019) namun hingga saat ini para pelaku belum ada ditahan,tutupnya



Sementara Pendiri yayasan Burangir Timbul Simanungkalit mengaku akan menindak lanjuti perihal tersebut 


"Kita akan menyurati Polres Padang Lawas untuk menanyakan kejelasan proses kasus tersebut agar semua jelas dan tidak menimbulkan desas desus ditengah-tengah masyarakat,"tutupnya 



Sementara itu Kapolsek Barumun Tengah AKP S Pulungan.SH saat dihubungi menaratoday.com melalui pesan whatsapp nya  mengaku kasus tersebut sedang dalam proses

"Berkas sudah pernah kita kirim ke jaksa, Namun P 19 dan kita  sedang melengkapi berkasnya sesuai permintaan jaksa,"ujar Kapolsek. (Ucok siregar)



Lebih baru Lebih lama