Ketahuan Buang Sabu Nelayan Warga Kampung Baru Tanjungbalai Di Ringkus Polisi




MenaraToday.Com – Tanjung Balai : 

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai membekuk seorang nelayan berinisial (RR) 21 warga Kampung Baru, Jalan DTM Abdullah Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Kamis (28/11/2019) sekira pukul 22.00 Wib
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada awak media, Senin (3/12/2019) menyebutkan, pelaku diringkus berkat adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa di daerah Kampung Baru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Mendapatkan informasi berharga tersebut, kita langsung menuju lokasi yang diinformasikan, setiba di lokasi kita kita langsung melakukan penyelidikan. Tidak berapa lama kita melihat seorang laki-laki tengah berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Langsung saja kita menghampiri laki-laki tersebut yang terlihat gugup melihat kedatangan kita dan membuang barang bukti dari tangan kanannya. Kemudian kita langsung menyuruh pelaku mengambil barang bukti yang sempat dibuangnya dan saat kita introgasi pelaku menyebutkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.” Ujar Putu

Putu menambahkan setelah menemukan barang bukti selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Tanjungbalai beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram, HP Merk Nokia dan uang tunai Rp. 27 ribu.
“Kepada tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara” ujarnya (64N1)

Lebih baru Lebih lama