MenaraToday.Com
– Tanjung Balai :
Satresnarkoba Polres
Tanjungbalai membekuk seorang nelayan berinisial (RR) 21 warga Kampung Baru,
Jalan DTM Abdullah Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara
Kota Tanjungbalai, Kamis (28/11/2019) sekira pukul 22.00 Wib
Kapolres Tanjungbalai AKBP
Putu Yudha Prawira kepada awak media, Senin (3/12/2019) menyebutkan, pelaku
diringkus berkat adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa di daerah
Kampung Baru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapatkan informasi
berharga tersebut, kita langsung menuju lokasi yang diinformasikan, setiba di
lokasi kita kita langsung melakukan penyelidikan. Tidak berapa lama kita melihat
seorang laki-laki tengah berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang
mencurigakan. Langsung saja kita menghampiri laki-laki tersebut yang terlihat
gugup melihat kedatangan kita dan membuang barang bukti dari tangan kanannya. Kemudian
kita langsung menyuruh pelaku mengambil barang bukti yang sempat dibuangnya dan
saat kita introgasi pelaku menyebutkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu
tersebut adalah miliknya.” Ujar Putu
Putu menambahkan setelah
menemukan barang bukti selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Tanjungbalai
beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip transparan berisi narkotika
jenis sabu dengan berat 0,27 gram, HP Merk Nokia dan uang tunai Rp. 27 ribu.
“Kepada tersangka akan kita
jerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun
penjara” ujarnya (64N1)
