KPU Kota Surabaya Sosialisasikan Paslon Walkot Dan Wawalkot Perseorangan Tahun 2020




MenaraToday.Com – Surabaya :

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Sosialisasi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota perserorangan tahun 2020 di Kantor KPU Jalan Adityawarman No.87 Surabaya kemarin yang diikuti oleh lebih kurang 500 orang.



Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi SPd dalam kesempata tersebut mengucapkan bahwa Pendaftaran Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Perseprangan maupun dari Parpol sudah masuk tahapan pencalonan dari dan tahapan penyerahan password perseorangan

“Dalam hal ini kita mengundang seluruh warga Negara Indonesia karena untuk bisa menjadi bakal Paslon, karena untuk menjadi Paslon tidak harus berdomisili di daerah pemilihan akan tetapi pendukungnya harus sesuai dengan daerah domisili yang artinya jika ada para calon tidak harus berada di Kota Surabaya dari daerah lain juga bisa ikut mencalon namun para pendukung harus warga Kota Surabaya sebab ketika kita ngomong Pilkada maka sudah tentu sesuai dengan wilayah administrative masing-masing “ ujar Nur Syamsi mengawali sambutannya.

Nur Syamsi juga menyebutkan bahwa pihak KPU sudah mendapatkan beberapa Paslon dan selanjutnya akan dilakukan pendampingan dan mengoperasikan secara online kemudian mendeteksi hubungan internal, kalau nanti dukungan dana eksternal itu urusan kami, tapi kalau hubungan dan internal sejak awal sudah dipanggil dan saat ada ganda internal kita pun tidak bisa mendeteksinya karena hal tersebut  kita sudah menemukan dukungan baik internal maupun dengan ras secara umum konsepnya adalah B1 KWK yang dilampiri dengan foto copy Outpun B113 kemudian outpun yang kedua yakni B2. Kemudian nanti disinvite lagi di formulir C1 KWK. Tapi kalau kawan-kawan memasukkan B1 KWK kemudian outputnya sudah ada tinggal mempersiapkan materai 1 untuk B11” ujarnya .

Pada kesempatan tersebut KPU menyerahkan Surat Persyaratan dukungan masing-masing pendukung paslon yang distempel dengan foto copy KTP elektronik atau dilampiri Surat Keterangan menggunakan formulir model C1 KWK peserorangan, Surat pernyataan Paslon Perseorangan yang memuat table daftar nama pendukung menggunakan formulir model B11 KWK perseorangan dan rekapitulasi jumlah dukungan menggunakan formulir model B2 KWK Perseorangan. Persyaratan minimal dukungan dan sebaran Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilihan pemilih tetap dan pemilu atau pemilihan terakhir lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%, untuk Surabaya minimal 138.363 dukungan dari DPT Pemilu terakhir yang berjumlah 21 131 756 jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus tersebar  lebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan, untuk Surabaya minimal tersebar di 16 dari 31 Kecamatan yang ada. Persyaratan usia calon paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak penetapan Pasangan calon.

Dalam kegiatan ini tampak dihadiri Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, Devisi Teknis Penyelenggaraan Kholid Asyadulloh M.Pd, Devisi Hukum dan Pengawasan Soeprayitno, S.Sos Panit Interkalm Polsek Wonokromo Aipada Subiantoro dan Kanit 1 Politik Polrestabse Surabaya Aipda Dimas Respati, Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Usman Hakim, SH dan Muhammad Yasin, SH, yang diwakili oleh Tim Merah Putih, Wahyu Purnomo,  Paslon Muhammad Sholeh, SH dan M. Taufik Hidayat S.Pd yang diwakili oleh Didik Kurniawan, SE, Paslon Samuel dan Gunawan, (Effrizal/Red)
Lebih baru Lebih lama