MenaraToday.Com – Surabaya :
Komisi Pemilihan Umum
(KPU) melaksanakan Sosialisasi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali
Kota perserorangan tahun 2020 di Kantor KPU Jalan Adityawarman No.87 Surabaya kemarin
yang diikuti oleh lebih kurang 500 orang.
Ketua KPU Kota
Surabaya, Nur Syamsi SPd dalam kesempata tersebut mengucapkan bahwa Pendaftaran
Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Perseprangan maupun dari Parpol sudah
masuk tahapan pencalonan dari dan tahapan penyerahan password perseorangan
“Dalam hal ini kita
mengundang seluruh warga Negara Indonesia karena untuk bisa menjadi bakal
Paslon, karena untuk menjadi Paslon tidak harus berdomisili di daerah pemilihan
akan tetapi pendukungnya harus sesuai dengan daerah domisili yang artinya jika
ada para calon tidak harus berada di Kota Surabaya dari daerah lain juga bisa
ikut mencalon namun para pendukung harus warga Kota Surabaya sebab ketika kita
ngomong Pilkada maka sudah tentu sesuai dengan wilayah administrative masing-masing
“ ujar Nur Syamsi mengawali sambutannya.
Nur Syamsi juga
menyebutkan bahwa pihak KPU sudah mendapatkan beberapa Paslon dan selanjutnya
akan dilakukan pendampingan dan mengoperasikan secara online kemudian
mendeteksi hubungan internal, kalau nanti dukungan dana eksternal itu urusan
kami, tapi kalau hubungan dan internal sejak awal sudah dipanggil dan saat ada
ganda internal kita pun tidak bisa mendeteksinya karena hal tersebut kita sudah menemukan dukungan baik internal
maupun dengan ras secara umum konsepnya adalah B1 KWK yang dilampiri dengan
foto copy Outpun B113 kemudian outpun yang kedua yakni B2. Kemudian nanti disinvite
lagi di formulir C1 KWK. Tapi kalau kawan-kawan memasukkan B1 KWK kemudian
outputnya sudah ada tinggal mempersiapkan materai 1 untuk B11” ujarnya .
Pada kesempatan
tersebut KPU menyerahkan Surat Persyaratan dukungan masing-masing pendukung
paslon yang distempel dengan foto copy KTP elektronik atau dilampiri Surat
Keterangan menggunakan formulir model C1 KWK peserorangan, Surat pernyataan
Paslon Perseorangan yang memuat table daftar nama pendukung menggunakan
formulir model B11 KWK perseorangan dan rekapitulasi jumlah dukungan
menggunakan formulir model B2 KWK Perseorangan. Persyaratan minimal dukungan
dan sebaran Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam
daftar pemilihan pemilih tetap dan pemilu atau pemilihan terakhir lebih dari 1
juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%, untuk Surabaya minimal 138.363
dukungan dari DPT Pemilu terakhir yang berjumlah 21 131 756 jumlah dukungan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus tersebar
lebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten atau kota yang
bersangkutan, untuk Surabaya minimal tersebar di 16 dari 31 Kecamatan yang ada.
Persyaratan usia calon paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil
gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota
dan wakil walikota terhitung sejak penetapan Pasangan calon.
Dalam kegiatan ini
tampak dihadiri Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, Devisi Teknis
Penyelenggaraan Kholid Asyadulloh M.Pd, Devisi Hukum dan Pengawasan
Soeprayitno, S.Sos Panit Interkalm Polsek Wonokromo Aipada Subiantoro dan Kanit
1 Politik Polrestabse Surabaya Aipda Dimas Respati, Pasangan Calon Wali Kota
dan Calon Wakil Wali Kota Usman Hakim, SH dan Muhammad Yasin, SH, yang diwakili
oleh Tim Merah Putih, Wahyu Purnomo, Paslon Muhammad Sholeh, SH dan M. Taufik
Hidayat S.Pd yang diwakili oleh Didik Kurniawan, SE, Paslon Samuel dan Gunawan, (Effrizal/Red)