MenaraToday.Com – Tanjungbalai :
Masyarakat Kota Tanjungbalai
merasa kecewa saat memasukkan lamarannya di Dinas Lingkungan Hidup Kota
Tanjungbalai, pasalnya surat lamaran tersebut ditolak oleh staff jaga dengan alasan
lamaran tenaga honorer hanya diperuntukkan kepada orang dalam dan perpanjangan
masa kerja di Dinas tersebut.
Padahal sebelumnya telah
beredar di tengah masyarakat Surat Penerimaan tenaga honorer di Dinas tersebut,
sehingga masyarakat pencari kerja berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas
Lingkungan Hidup untuk mesukkan surat lamarannya
Adapun dalam surat
edaran yang di peroleh MenaraToday.Com dan masyarakat pencari kerja tersebut
berisi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai menerima tenaga honorer dengan
syarat melengkapi berkas Surat Permohonan Lamaran Kerja yang mencantumkan
formasi yang dilamar, 2 lembar fotokopi KTP atau KK, Foto kopi Ijazah terakhir
(bagi yang tidak memiliki ijazah agar melampirkan syarat keterangan dari
kelurahan sebanyak 2 lembar), pas photo warna ukuran 4x6 cm, 1 lembar Surat
Keterangan berbadan sehat dari dokter atau puskesemas. Pendaftaran dimulai dari
tanggal 9 sampai 13 Desember 2019 dan berkas lamaran dimasukkan kedalam MAP
warna merah untuk formasi Pramu Kebersihan Jalan, Pengorekan Saluran Drainase
dan Pembabatan, Mandor Kebersihan Kawasan Pasar, Mandor Penyapu dan Pengorekan. MAP berwarna biru untuk formasi supir dump
truck, supir becakjumbo, supir kendaraan dinas, supir becak standar dan tim
Satgas. MAP hijau untuk formasi penyuluh lingkungan, penyuluh Adiwiyata,
petugas TPA, petugas bank sampah dan petugas retribusi dan petugas kompos. MAP
berwarna kuning untuk formasi administrasi umum, administrasi anggaran, Pramu
kebersihan kantor, petugas pengaduan masyarakat, operator mobil penyapu jalan,
kenek mobil penyapu jalan, operator bengkel, operator alat berat, petugas boat
pengangkut sampah, petugas jaga kantor, petugas jaga malam TPA, operator kompaktor dan kenek kompaktor dan
berkas lamaran langsung diserahkan tanpa perwakilan ke Sub Bagian Umum
Perlengkapan dan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai pada jam
kerja pada jam 7.30 WIB sampai 17. 00 WIB.
Demikian pengumuman tersebut
yang di buat di Tanjungbalai tanggal 4 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kepala
Dinas Lingkungan Hidup kota Tanjungbalai Fitrahadi.
Namun kenyataannya
setelah masyarakat pencari kerja mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup
dengan membawa berkas sesuai dengan persyaratan pada Surat Penerimaan tenaga
honorer di Dinas ditolak oleh pegawai Dinas tersebut.
Siska (23) warga Kota
Kisaran yang mau melamar kedinas tersebut saat dikonfirmasi wartawan mengaku
sangat kecewa.
“Saya kecewa bang, jadi
gini bang tadi aku ngantarkan surat lamaran ke dinas lingkungan hidup Tanjung
Balai kan di brosurnya itu kan bacaannya dikasihkan ke Bagian Umum, pas aku
masuk bagian umumnya aku kasihkan sama petugas itu, terus ditanya petugas nya
gini pas aku kasihkan berkas dibilangnya ini dari bagian mana kak katanya gitu
jadi pertamanya aku bingung, jadi ku bilang bagian apa kak ini saya
mengantarkan surat lamaran saya bilang kayak gitu. Terus dia bilang kakak itu dari bagian mana
katanya gitu bagian administrasi lah
gitu maksudnya kan saya di situ melamarnya sebagai administrasi umum . Kata yang petugas jaganya
lagi kakak mau masukkan surat lamaran kerja, iya kak, oh ini untuk karyawan
lama kak registrasi ulang terus itu saya bilang iya iya saya mau melamar
pekerjaan saya bilang kayak gitu kan terus dia bilang kak ini untuk registrasi ulang untuk karyawan
lama katanya gitu karena karena kakak itu ngomong gitu ya terus saya bilang lah
oh jadi ini untuk karyawan lama aja bukan nyari pekerjaan kubilang kayak gitu.
Jjadi kak ini berkasnya gimana aku bilang gitu baru kakak itu nanya lah sama
bapak bapak di situ yang pakai baju
dinas juga terus dibilang bapak itu gimana saya pun enggak tahu karena disini
kadis nya pun lagi enggak di ruangan katanya gitu lagi keluar. itulah jadinya
disuruhnya aku membawa pulang berkasnya dan tidak diterimanya berkas lamaran ku
bang,"ujarnya.
Hal senada juga
dikatakan oleh seorang pelamar yang tidak mau disebut namanya yang mengaku warga
Jalan Batu 7 Kota Tanjungbalai dan warga
Simpang Tiga Lemang Kabupaten Asahan yang datang ke Dinas Lingkungan Hidup mengaku
saat kecewa karena surat lamaran nya ditolak den ga n alasan untuk orang yang
bekerja di dinas terbuat
Sementara itu Kepala Dinas
Lingkungan hidup Kota Tanjungbalai Fitra Hadi saat di konfirmasi wartawan dari
via WA enggan berkomentar banyak terkait persoalan tersebut.
“Dengan Pak
Sekretaris Saya Dulu Konfirmasi. Saya masih tugas luar bang,"Ujarnya
Sementara itu
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai Rahman Harahap berbelit-belit memberikan
jawaban saat ditanyakan wartawan dan mengatakan terkait surat edaran lamaran
tersebut itu setiap tahunnya honorer yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup memasukkan
lamaran kembali untuk perpanjangan SK tugas dan akan dievaluasi apakah mau lagi
bekerja disini atau tidak.
“Untuk pelamar dari
luar yang bukan bekerja disini tetap kami terima berkas lamarannya dan masalah
masuk tidaknya bekerja disini tergantung kebutuhan dan tidak dipungut
biaya,"Pungkasnya
Informasi dihimpun
Bahwa sebelumnya nya diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup juga sudah menambah
honorer beberapa orang sudah masuk bekerja. (64N1)