Pelamar Kecewa, Surat Edaran Penerima Honorer Di Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai Di Tuding Hanya Untuk Orang Dalam




MenaraToday.Com – Tanjungbalai :

Masyarakat Kota Tanjungbalai merasa kecewa saat memasukkan lamarannya di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai, pasalnya surat lamaran tersebut ditolak oleh staff jaga dengan alasan lamaran tenaga honorer hanya diperuntukkan kepada orang dalam dan perpanjangan masa kerja di Dinas tersebut.



Padahal sebelumnya telah beredar di tengah masyarakat Surat Penerimaan tenaga honorer di Dinas tersebut, sehingga masyarakat pencari kerja berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk mesukkan surat lamarannya

Adapun dalam surat edaran yang di peroleh MenaraToday.Com dan masyarakat pencari kerja tersebut berisi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai menerima tenaga honorer dengan syarat melengkapi berkas Surat Permohonan Lamaran Kerja yang mencantumkan formasi yang dilamar, 2 lembar fotokopi KTP atau KK, Foto kopi Ijazah terakhir (bagi yang tidak memiliki ijazah agar melampirkan syarat keterangan dari kelurahan sebanyak 2 lembar), pas photo warna ukuran 4x6 cm, 1 lembar Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter atau puskesemas. Pendaftaran dimulai dari tanggal 9 sampai 13 Desember 2019 dan berkas lamaran dimasukkan kedalam MAP warna merah untuk formasi Pramu Kebersihan Jalan, Pengorekan Saluran Drainase dan Pembabatan, Mandor Kebersihan Kawasan Pasar, Mandor Penyapu dan Pengorekan.  MAP berwarna biru untuk formasi supir dump truck, supir becakjumbo, supir kendaraan dinas, supir becak standar dan tim Satgas. MAP hijau untuk formasi penyuluh lingkungan, penyuluh Adiwiyata, petugas TPA, petugas bank sampah dan petugas retribusi dan petugas kompos. MAP berwarna kuning untuk formasi administrasi umum, administrasi anggaran, Pramu kebersihan kantor, petugas pengaduan masyarakat, operator mobil penyapu jalan, kenek mobil penyapu jalan, operator bengkel, operator alat berat, petugas boat pengangkut sampah, petugas jaga kantor, petugas jaga malam TPA,  operator kompaktor dan kenek kompaktor dan berkas lamaran langsung diserahkan tanpa perwakilan ke Sub Bagian Umum Perlengkapan dan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai pada jam kerja pada jam 7.30 WIB sampai 17. 00 WIB.

Demikian pengumuman tersebut yang di buat di Tanjungbalai tanggal 4 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Tanjungbalai Fitrahadi.

Namun kenyataannya setelah masyarakat pencari kerja mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dengan membawa berkas sesuai dengan persyaratan pada Surat Penerimaan tenaga honorer di Dinas ditolak oleh pegawai Dinas tersebut.

Siska (23) warga Kota Kisaran yang mau melamar kedinas tersebut saat dikonfirmasi wartawan mengaku sangat kecewa.

“Saya kecewa bang, jadi gini bang tadi aku ngantarkan surat lamaran ke dinas lingkungan hidup Tanjung Balai kan di brosurnya itu kan bacaannya dikasihkan ke Bagian Umum, pas aku masuk bagian umumnya aku kasihkan sama petugas itu, terus ditanya petugas nya gini pas aku kasihkan berkas dibilangnya ini dari bagian mana kak katanya gitu jadi pertamanya aku bingung, jadi ku bilang bagian apa kak ini saya mengantarkan surat lamaran saya bilang kayak gitu.  Terus dia bilang kakak itu dari bagian mana katanya gitu  bagian administrasi lah gitu maksudnya kan saya di situ melamarnya sebagai  administrasi umum . Kata yang petugas jaganya lagi kakak mau masukkan surat lamaran kerja, iya kak, oh ini untuk karyawan lama kak registrasi ulang terus itu saya bilang iya iya saya mau melamar pekerjaan saya bilang kayak gitu kan terus dia bilang  kak ini untuk registrasi ulang untuk karyawan lama katanya gitu karena karena kakak itu ngomong gitu ya terus saya bilang lah oh jadi ini untuk karyawan lama aja bukan nyari pekerjaan kubilang kayak gitu. Jjadi kak ini berkasnya gimana aku bilang gitu baru kakak itu nanya lah sama bapak bapak di situ  yang pakai baju dinas juga terus dibilang bapak itu gimana saya pun enggak tahu karena disini kadis nya pun lagi enggak di ruangan katanya gitu lagi keluar. itulah jadinya disuruhnya aku membawa pulang berkasnya dan tidak diterimanya berkas lamaran ku bang,"ujarnya.

Hal senada juga dikatakan oleh seorang pelamar yang tidak mau disebut namanya yang mengaku warga Jalan  Batu 7 Kota Tanjungbalai dan warga Simpang Tiga Lemang Kabupaten Asahan yang datang ke Dinas Lingkungan Hidup mengaku saat kecewa karena surat lamaran nya ditolak den ga n alasan untuk orang yang bekerja di dinas terbuat

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan hidup Kota Tanjungbalai Fitra Hadi saat di konfirmasi wartawan dari via WA enggan berkomentar banyak terkait persoalan tersebut.
“Dengan Pak Sekretaris Saya Dulu Konfirmasi. Saya masih tugas luar bang,"Ujarnya

Sementara itu Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai  Rahman Harahap berbelit-belit memberikan jawaban saat ditanyakan wartawan dan mengatakan terkait surat edaran lamaran tersebut itu setiap tahunnya honorer yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup memasukkan lamaran kembali untuk perpanjangan SK tugas dan akan dievaluasi apakah mau lagi bekerja disini atau tidak.

“Untuk pelamar dari luar yang bukan bekerja disini tetap kami terima berkas lamarannya dan masalah masuk tidaknya bekerja disini tergantung kebutuhan dan tidak dipungut biaya,"Pungkasnya

Informasi dihimpun Bahwa sebelumnya nya diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup juga sudah menambah honorer beberapa orang sudah masuk bekerja. (64N1)

Lebih baru Lebih lama