LMP Macab Lampung Timur Dalami Dugaan Korupsi Dana Wisata Rohani.



MenaraToday.Com - Lampung Timur :

Laskar Merah Putih Macab Lampung Timur tengah  mendalami dugaan korupsi Dana Wisata Rohani Tahun Anggaran 2019 di Bagian Bina  Mental Sekretariat Pemda Lampung Timur.

Hasil Investigasi LMP Macab Lampung Timur Kini sudah ada beberapa orang Oknum ASN yang terkait dengan anggaran tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua LMP Macab Lampung Timur bahw Kabag Bina Mental berinisial SB selaku Kuasa Penggunaan Anggaran Saat diklarifikasi oleh LMP Macab Lampung Timur mengatakan,  dana kegiatan wisata rohani  yang di pertanyakan oleh Organisasi LMP, SB mengatakan tidak ada anggaran tesebut, lebih lanjut SB mengatakan semuanya di kelola oleh Kemenag Lampung Timur dengan proses hibah.

Menurut Amir Faisol Diduga pola yg di gunakan  dalam melakukan dugaan  korupsi ini adalah membuat pekerjaan fiktif. Dari SK Bupati dan lampiranya tersebut dan hasil investigasi Laskar Merah Putih Macab Lampung Timur menemukan adanya indikasi KKN antara pengguna anggaran dengan penyedia barang dan jasa (wisata rohani), adanya indikasi nama peserta wisata rohani banyak yang fiktif, adanya indikasi banyak peserta yg tidak layak menerima hibah wisata rohani tersebut.

Berdasarkan lampiran 1 keputusan Bupati Lampung Timur nomor B.484/04-UK/2019 berisikan daftar nama peserta Umroh Kabupaten Lampung Timur Tahun 2019 terdapat 213 peserta,

"Dan pada urutan pertama terdapat Nama  Rizal Syah Nyaman yang diduga adalah Kajari Sukadana. Dan kalau benar Kajari Sukadana, maka apakah beliau layak menerima hibah untk menjadi peserta umroh atau wisata rohani dari APBD. Dan juga yang wisata rohani ke Pulau Bali untuk quota non muslim, tapi dari daftar peserta yg ada di lampiran SK Bupati tersebut ada beberapa orang yang beragama Muslim?" ujarnya.

Saat ini, LMP Macab Lampung Timur masih melengkapi berkas dugaan korupsi berjemaah ini,  setelah lengkap, kami akan melamporkan ke KPK," kata Amir

LMP Macab Lampung Timur, saat ini  masih akan terus mendalami kasus dugaan Korupsi ini untuk mengetahui apakah ada dari pihak  lain selain dari Oknum ASN ini yang terlibat atau tidak? Adapun Wisata Perjalanan Rohani tahun 2019 ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati No.B.484/04-UK/2019, tentang penetapan peserta umroh dan wisata rohani Kabupaten Lampung Timur tahun 2019,  Dalam lampiran SK Bupati tersebut peserta wisata rohani berjumlah 274 orang dengan rincian beragama Islam 213 orang, Kristen 15 orang, Katolik 15 orang, Hindu 16 orang dan Budha 15 orang, bahkan Kajari Lampung Timur ternasuk di dalamnya, yang sudah berangkat  tgl 27 Nopember 2019,   dari  fakta dan data yang ada di LMP Macab Lampung Timur yang  berangkat wisata rohani tersebut banyak juga orang luar Lampung Timur.(ris)

Lebih baru Lebih lama