MenaraToday.Com
- Oku Selatan :
Polsek Banding Agung berhasil menangkap dua
orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kedua tersangka
yaitu Alimudin (22) warga Desa Mekarsari Dusun 3 Kecamatan Warkuk Ranau Selatan
dan CK (18) warga Desa Mekarsari Dusun 4 kecamatan Warkuk Ranau Selatan. Selasa
(3/12/2019) sekira pukul 22.20 Wib, di Desa Mekar Sari Kecamatan Warkuk Ranau
Selatan, Kabupaten Oku Selatan.
Kapolres Oku Selatan AKBP Deny agung
Indrayana, S,ik, MH.menyebutkan kedua tersangka dirigkus berkat adanya laporan
dari korban Warno warga Bedeng Tiga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, atas
laporan tersebut personil unit reskrim Polsek Banding Agung melakukan
penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah kedua tersangka yang
kemudian ditindak lanjuti dengan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka pencurian
dan pemberatan ini di pimpin Aipda Afrizal dengan beberapa anggota Polsek
diantara Bripka Dwi Virgo Agusto, Brigadir Ghozali, Brigadir Yos Saputra, Bripka Siswanto dan Bripda
Evandri, tanpa ada perlawanan dan saat di Introgasi kedua tersangka
mengakui bahwa barang barang yang dicuri
di rumah korban yakni 1 Unit TV warna 14 inc merk Jucc , 1 unit Soundsytem, 1
Buah senapan angin, 1 Unit mesin penggilingan kopi, dari beberapa Unit Barang
barang hasil curian tersebut ada 1 unit. Barang
yang telah terjual dan uang hasil penjualan nya digunakan untuk berfoya-foya”
ujar Denny sembari menyebutkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1
butir ke 3, 4 dan 5 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Jamhuri)