Polsek Banding Agung Ringkus Dua Tersangka Pelaku Curat




MenaraToday.Com - Oku Selatan :

Polsek Banding Agung berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kedua tersangka yaitu Alimudin (22) warga Desa Mekarsari Dusun 3 Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan CK (18) warga Desa Mekarsari Dusun 4 kecamatan Warkuk Ranau Selatan. Selasa (3/12/2019) sekira pukul 22.20 Wib, di Desa Mekar Sari Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku Selatan.

Kapolres Oku Selatan AKBP Deny agung Indrayana, S,ik, MH.menyebutkan kedua tersangka dirigkus berkat adanya laporan dari korban Warno warga Bedeng Tiga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, atas laporan tersebut personil unit reskrim Polsek Banding Agung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah kedua tersangka yang kemudian ditindak lanjuti dengan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka pencurian dan pemberatan ini di pimpin Aipda Afrizal dengan beberapa anggota Polsek diantara Bripka Dwi Virgo Agusto, Brigadir Ghozali, Brigadir  Yos Saputra, Bripka Siswanto dan Bripda Evandri, tanpa ada perlawanan dan saat di Introgasi kedua tersangka mengakui  bahwa barang barang yang dicuri di rumah korban yakni 1 Unit TV warna 14 inc merk Jucc , 1 unit Soundsytem, 1 Buah senapan angin, 1 Unit mesin penggilingan kopi, dari beberapa Unit Barang barang hasil curian tersebut ada 1 unit. Barang  yang telah terjual dan uang hasil penjualan nya digunakan untuk berfoya-foya” ujar Denny sembari menyebutkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 butir ke 3, 4 dan 5 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Jamhuri)
Lebih baru Lebih lama