MenaraToday.Com – Jakarta :
Dengan pertimbangan
untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik
dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna
perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal
langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu,
serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu
dan/atau di daerah-daerah tertentu, Atas dasar tersebut pemerintah memandang
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah
Tertentu.
Atas pertimbangan
tersebut, pada 12 November 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Menurut PP ini,
kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada
Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha
yang telah ada, di: Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini; dan/atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu
sebagaimana tercantum dalam Lampiran, II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan memenuhi kriteria dan
persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. “
Kriteria sebagaimana
dimaksud meliputi:
a. Memiliki nilai
investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
b. Memiliki
penyerapan tenaga kerja yang besar;
c. Memiliki kandungan
lokal yang tinggi,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini.
Fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berupa:
a. Pengurangan
penghasilan neto sebesar 30% (tigapuluh persen) dari jumlah nilai Penanaman
Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk
Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5%
(lima persen) per tahun;
b. Penyusutan yang
dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas
aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan masa
manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
Untuk penyusutan yang
dipercepat atas aktiva tetap berwujud:
a) Bukan bangunan
Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan tarif penyusutan
berdasarkan metode garis lurus sebesar 50% (lima puluh persen) atau tarif
penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 100% (seratus persen) yang
dibebankan sekaligus;
b) Bukan bangunan
Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan tarif penyusutan
berdasarkan metode garis lurus sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau tarif
penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50% (lima puluh persen);
c) Bukan bangunan
Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun, dengan tarif penyusutan
berdasarkan metode garis lurus sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) atau
tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25% (dua puluh lima
persen);
d) Bukan bangunan Kelompok IV, masa manfaat
menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis
lurus sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode
saldo menurun sebesar 20% (dua puluh persen);
e) Bangunan permanen,
masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan
metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen);
f) Bangunan tidak
permanen, masa manfaat menjadi 5 (lima) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan
metode garis lurus sebesar 20% (dua puluh persen).
2. Untuk amortisasi
yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:
a) Kelompok I, masa
manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis
lurus sebesar 50% (lima puluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode
saldo menurun sebesar 100% (seratus persen) yang dibebankan sekaligus;
b) Kelompok II, masa
manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode
garis lurus sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau tarif amortisasi
berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50% (lima puluh persen);
c) Kelompok III, masa
manfaat menjadi 8 (delapan) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode
garis lurus sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) atau tarif amortisasi
berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25% (dua puluh lima persen);
d) Kelompok IV, masa
manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode
garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan
metode saldo menurun sebesar 20% (dua puluh persen).
c). Pengenaan Pajak
Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang
lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
d). Kompensasi
kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tambahan 1 (satu)
tahun untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang
dilakukan Wajib Pajak;
2. Tambahan 1 (satu)
tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat;
3. Tambahan 1 (satu)
tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilakukan pada bidang energi baru dan terbarukan;
4. Tambahan 1 (satu)
tahun apabila mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di
lokasi usaha paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
5. Tambahan 1 (satu)
tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam
negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) paling lambat tahun pajak ke-2
(kedua);
6. Tambahan 1 (satu)
tahun atau 2 (dua) tahun: a) tambahan 1 (satu) tahun apabila menambah paling
sedikit 300 (tiga ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah
tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut; atau b)
7. Tambahan 2 (dua)
tahun apabila menambah paling sedikit 600 (enam ratus) orang tenaga kerja
Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun
berturut-turut;
8. Tambahan 2 (dua)
tahun apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri
dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5%
(lima persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
9. Dan/atau tambahan
2 (dua) tahun apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak, untuk Penanaman Modal pada
bidang usaha yang dilakukan di luar kawasan berikat.
“Tambahan kompensasi
kerugian sebagaimana dimaksud diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama,
tahun pajak kedua, dan/atau tahun pajak ketiga sejak saat mulai berproduksi
komersial,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat dimanfaatkan sejak:
saat mulai berproduksi komersial, untuk pengurangan penghasilan neto sebesar
30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
;
Diterbitkan keputusan
persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, untuk:
1) Penyusutan yang
dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas
aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud;
2) Pengenaan Pajak
Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang
lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku
sebagaimana dimaksud;
3) Tambahan
kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan
angka 2; keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian, untuk
tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufd angka 3,
angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8.
“Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 yang
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 November
2019.(efrizal/tim)
