MenaraToday.com
– Simalungun :
Ketua SP Bun Basis Kebun
Laras, Tugiman menyampaikan pernyataan saat ditemui di Kebun Laras ketika ada
rencana okupasi lahan oleh pihak tidak dikenal seluas 131 Ha.
Tugiman mengatakan bahwa
semua Karyawan yang tergabung Serikat Pekerja PTPN IV akan selalu menjaga Aset
PTPN IV dari ancaman pihak luar karena PTPN4 merupakan tempat mencari nafkah
dan sesuai motto SP BUN perusahaan sehat karyawan sejahtera.
Hal ini senada juga
disampaikan oleh manajer Kebun Laras PTPN IV, Suhery mengatakan bahwa tidak
sejengkal tanahpun dapat dilepas kepada pihak eksternal.
Pada kesempatan yg sama
tampak hadir Manager kebun Dolok Ilir, PKS Dolok ilir, Muspika, Pengurus SP BUN basis Dolok ilir, RS Laras dan PMT
dengan jumlah 450 orang, bersama-sama menjaga aset kebun laras yang pada saat
itu penjagaan dari ancaman okupasi lahan.
Kebun Laras adalah kebun
yang dikelola PTPN IV, terletak di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Gunung Maligas,
Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun,
dengan komoditas tanaman kelapa sawit, sebut General Manajer Distrik II Mahdi
Al Haris, Rabu (18/12/2019) siang.
Mahdi Al Haris menceritakan
sejarah PTPN IV Kebun Laras mulai dari pra nasionalisasi, bahwa Laras (Sumatra)
Rubber Estates Limited, The Malayan Rubber Loan & Agency Corporation
Limited berdasarkan Acte Van Concessie, Register No. 21 Laras yang dikeluarkan
oleh Gubernur Pantai Timur Sumatera berdasarkan Keputusan tanggal 2 Januari
1916 No.1.
"Kemudian N.V.
Handelsvereeniging Amsterdam berdasarkan Acte Van Concessie yang dikeluarkan
oleh Gubernur Pantai Timur Sumatera berdasarkan Keputusan tanggal 8 Oktober
1918 No.690," sebut Mahdi Al Haris.
Dikatakan Mahdi Al Haris,
pasca nasionalisasi dengan dikeluarkannya kebijakan nasionalisasi terhadap
seluruh perkebunan asing di wilayah Indonesia, sesuai dengan UU No : 86 tahun
1958 jo. PP No : 13 tahun 1959 tanggal 2 Mei 1959, maka seluruh areal yang
dikuasai dan diusahai oleh Laras (Sumatra) Rubber Estates Limited, The Malayan
Rubber Loan & Agency Corporation Limited dan N.V. Handelsvereeniging
Amsterdam, Medan berubah nama beberapa kali sesuai kebijakan Pemerintah,
akhirnya pada tahun 1996 menjadi PTPN IV yang merupakan gabungan dari 3 PTP dan
sejak tahun 2014 anak perusahaan dari PTPN 3 holding.
Adapun dasar perolehan dan
penguasaan tanah, Mahdi Al Haris menyebutkan kepemilikan berdasarkan hak Laras
(Sumatra) Rubber Estates Limited, The Malayan Rubber Loan & Agency
Corporation Limited berdasarkan Acte Van Concessie, Register No. 21 Laras, yang
dikeluarkan oleh Gubernur Pantai Timur Sumatera berdasarkan Keputusan tanggal 2
Januari 1916 No.1. N.V. Handelsvereeniging Amsterdam berdasarkan Acte Van
Concessie yang dikeluarkan oleh Gubernur Pantai Timur Sumatera berdasarkan
Keputusan tanggal 8 Oktober 1918 No.690.
Dalam pendaftaran tanah
sesuai Keputusan Menteri Agraria No : SK 8/Ka/1963 tentang Pemberian
Tanah-tanah Bekas Perusahaan Belanda Kepada Perusahaan Negara dan Bank-Bank
Negara, maka tanah-tanah tersebut harus didaftar sesuai dengan PP No. 10 Tahun
1961, maka menurut Mahdi Al Haris untuk memenuhi ketentuan tersebut, pendaftaran
atas Acte Van Concessie, Afschrift Register No. 21 Laras dan Acte Van
Concessie, berdasarkan Keputusan tanggal 8 Oktober 1918 No.690.
Sehubungan dengan
pendaftaran sebagaimana berakhir pada akhir tahun 1973, ditentukan dalam Surat
Surat Keputusan No : 32/DDA/1970 jo. Keputusan No : Sk.45/DJA/1973, maka untuk
selanjutnya prosedur yang ditempuh adalah prosedur biasa dalam penyelesaian
pemberian HGU, kata Mahdi Al Haris.
"Dalam penerbitan HGU,
PTP VII mengajukan permohonan HGU untuk areal bekas konsesi Parnabolon I,
Parnabolon II dan Laras, dan Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia B) Propinsi
Sumatera Utara dalam Konstaterings dan kesimpulannya tanggal 30 Maret 1971,
menyatakan bahwa areal perkebunan Laras seluas 4.410 Ha, diusahakan PTP VII,
sedangkan areal selebihnya yang merupakan garapan rakyat dikecualikan dari
pemberian HGU," ujar Mahdi Al Haris.
Dasar permohonan PTP VII dan
konstatering rapport, Departemen Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan No :
pada tahun 1981 tentang pemberian HGU seluas ± 4.062,66 hektar kepada PTP VII,
atas areal tersebut sudah diperpanjang saat jatuh tempo dan Kepala BPN RI
menerbitkan Surat Keputusan tentang perpanjangan HGU dengan sertifikat HGU yang berlaku sesuai dengan
ketentuan. Sehingga saat sini PTPN IV Kebun Laras secara sah mengelola usahanya
di atas HGU yang sudah diterbitkan oleh BPN RI, demikian tutup Mahdi Al Haris
dalam penjelasannya. (Adi)
