MenaraToday.Com - Simalungun :
Terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun, pada Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu sekitar Rp. 4,9 miliar kayaknya menjadi bola panas yang lempar-melempar.
Terkait temuan tersebut menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) Sahat ML Simagunsong telah ditindak lanjuti ke BPK melalui inspektorat dan telah dilakukan pengembalian dengan cara menyicil, namun masih ada yang belum sekitar 22 anggota DPRD aktif maupun non aktif.
Namun dalam keterangan Sahat Simangunsong saat ditemui di ruangannya beberapa hari lalu, bahwa terjadinya temuan BPK dan pengembalian tersebut akibat kesalah Bupati Simalungun dalam membuat peraturan bupati (Perbup) tentang Anggaran pemerintah daerah yang diduga tidak jelas.
"Itu sebenarnya kesalahan dari bupati membuat perbup sehingga ada temuan itu, sebenarnya masalah itu sudah mau di PTUN kan DPRDnya kemaren perbup itu tapi aku bilang tidak usahlah di PTUNkan, kita pulangkan ajalah" jelas Sekwan.
Tetapi banyak menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat umum, apakah benar kesalahan dari perbup? Dan kenapa DPRD mau dihalangi oleh sekwan?. Dengan kejadian temuan BPK pada TA.2018 tersebut pada DPRD Simalungun membuat kepercayaan masyarakat hilang pada DPRD.
Masyarakat meminta DPRD bila benar kesalahan dari bupati Simalungun harus di luruskan melalui jalur hukum supaya ada kepastian dan tidak terbeban dengan indikasi terjadinya niat tindak pidana korupsi DPRD serta dapat membuat pelajaran untuk pemerintah daerah kabupaten Simalungun tidak asal - asalan dalam mengeluarkan satu keputusan. (R1/red)
