MenaraToday.Com – Jakarta :
Wapres Ma’ruf Amin
menyebutkan kompetensi dan integritas menjadi pertimbangan penting dalam
melakukan standardisasi da’i.
“Kenapa perlu
distandarkan? Karena untuk da’i ini diperlukan paling tidak dua hal, pertama kompetensi,
dan kedua integritas,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada Rapat
Koordinasi Nasional yang di gelar oleh Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Senin malam di Jakarta (2/12/2019).
Program ini,
diharapkan para da’i dapat menjadi pelayan ummat (khodimul ummah) dan Mitra
Pemerintah (shodiqul hukumah) dalam membangun negara.
Lebih jauh, Wapres
menjelaskan pentingnya kompetensi dan integritas, karena menurutnya selain
menguasai materi yang didakwahkan, seorang da’i juga dalam berdakwah tidak
boleh bertentangan dengan sesuatu yang sudah disepakati bersama dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
“Karena Indonesia ini
sudah negara kesepakatan, Pancasila kesepakatan, NKRI kesepakatan”, tuturnya.
Terkait da’i
disertifikasi, Wapres mencontohkan beberapa profesi yang disertifikasi seperti,
wartawan, Dewan Pengawas Syariah.
“Semua itu
bersertifikat utk membuktikan bahwa dia sebenarnya memang layak. Dan memang
bukan sertifikasi da’i,” tegasnya.
Wapres pun membedakan
antara sertifikasi da’i dengan SIM (Surat Izin Mengemudi). Menurutnya para da’i
tetap bisa berdakwah meskipun belum bersertifikat.
“Kalau sertifikasi
da’i itu SIM. Jadi yang berdakwah, hanya boleh yang bersertifikat. Ini tidak,”
tandasnya.
“Bukan berarti
kemudian yang boleh berdakwah yang bersertifikat. Tapi nanti yang layak
berdakwah itu yang bersertifikat. Itu saya kira maksudnya. Jangan sampai da’i
tidak menguasai,” pungkasnya.
Tampak hadir pada
acara tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid
Sa’adi yang juga Wakil Ketua MUI.(efrizal/tim